Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran pelaksanaan hari libur bagi pekerja saat penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 27 November 2024.
Surat edaran nomor TK.04.1/SE-114/Disnaker tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi ditujukan kepada segenap pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kami meminta pengusaha atau pimpinan perusahaan agar memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilih," kata Dedy Supriyadi di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut buruh terpaksa harus bekerja, maka pengusaha diminta mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak suara.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi gelar bimtek pemungutan suara Pilkada 2024
Baca juga: Forkopimda Kabupaten Bekasi melepas distribusi logistik Pilkada Serentak 2024
Dirinya juga meminta pimpinan perusahaan untuk memberikan izin atau kesempatan kepada pekerja yang menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) agar dapat melaksanakan tugas.
"Buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima mereka yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Pemkab Bekasi juga mengajak pimpinan perusahaan turut mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada 2024 di lingkungan perusahaan sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih.
Dedy menyebutkan surat edaran ini diterbitkan berdasarkan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta pasal 84 ayat (3) UU 1/2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi mitigasi antisipasi TPS rawan banjir saat pencoblosan
Surat ini juga mengacu Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati serta Wali Kota.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengajak segenap pimpinan perusahaan untuk mengingatkan para pekerja perihal hari dan tanggal pencoblosan yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Dirinya mengaku telah menjalin koordinasi bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah setempat untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Karena hari Rabu 27 November 2024 adalah hari yang diliburkan untuk melakukan pencoblosan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Surat edaran nomor TK.04.1/SE-114/Disnaker tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi ditujukan kepada segenap pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kami meminta pengusaha atau pimpinan perusahaan agar memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilih," kata Dedy Supriyadi di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut buruh terpaksa harus bekerja, maka pengusaha diminta mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak suara.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi gelar bimtek pemungutan suara Pilkada 2024
Baca juga: Forkopimda Kabupaten Bekasi melepas distribusi logistik Pilkada Serentak 2024
Dirinya juga meminta pimpinan perusahaan untuk memberikan izin atau kesempatan kepada pekerja yang menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) agar dapat melaksanakan tugas.
"Buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima mereka yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Pemkab Bekasi juga mengajak pimpinan perusahaan turut mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada 2024 di lingkungan perusahaan sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih.
Dedy menyebutkan surat edaran ini diterbitkan berdasarkan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta pasal 84 ayat (3) UU 1/2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi mitigasi antisipasi TPS rawan banjir saat pencoblosan
Surat ini juga mengacu Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati serta Wali Kota.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengajak segenap pimpinan perusahaan untuk mengingatkan para pekerja perihal hari dan tanggal pencoblosan yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Dirinya mengaku telah menjalin koordinasi bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah setempat untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Karena hari Rabu 27 November 2024 adalah hari yang diliburkan untuk melakukan pencoblosan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024