Bogor (Antara Megapolitan) - Rahmat Hidayat (19), seorang pemuda warga Kampung Sela Awi, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor menjadi korban pembacokan oleh sekelompok pemuda di Jl Pahlawan dean Boscinco, Minggu.

Peristiwa pembacokan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, korban sempat dilarikan ke RS Azra untuk mendapatkan penanganan intensif, tapi karena luka parah, nyawanya tidak tertolong.

Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Syarif Hidayat mengatakan, aparat Polse Bogor Selatan telah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

"Petugas sudah mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta bukti, termasuk mendatangi korban di RS Azra," katanya.

Menurut dia, untuk keperluan penyelidikan, diperlukan visum. Jasat korban dibawa ke RS Bhayangkara.

Peristiwa pembacokan terjadi saat korban bersama teman-temannya melintas di Jl Pahlawan, lalu dicegat oleh sekelompok pemuda yang langsung melakukan penyerangan dan pembacokan.

Korban bersama sembilan orang temannya hendak pulang dari BNR, berboncengan menggunakan lima unit sepeda motor.

Saat melintas di TKP rombongan korban dicegat oleh sekelompok pemuda, dan salah seorang anggota kelompok tersebut membacok korban menggunakan senjata tajam.

"Korban mengalami luka bacok dipunggungnya," katanya.

Para pelaku lalu melarikan diri dan korban dibawa oleh teman-temannya ke klinik 24 jam untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Tak lama setelah kejadian, Tim Leon Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan beberapa orang terduga yang telibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban Rahmat Hidayat meninggal dunia.

Petugas juga menyita senjata tajam berupa celurit yang diduga digunakan untuk membacok korban serta satu buah switter merah ikut diamaknkan sebagai barang bukti.

"Ada tiga orang terduga yang diamankan, di antaranya S (18), F (20) dan W (18)," kata Syarif.

Syarif mengatakan, S mengakui dirinya pelaku pembacokan, namun aparat masih terus melakukan pendalaman kasus, dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

"Para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman lebih dari tujuh tahun," kata Syarif.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017