Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif dalam Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jawa Barat (Jabar) Tahun 2024.

Penghargaan tingkat provinsi tersebut, kembali diraih Kota Depok untuk ketiga kalinya secara berturut-turut sejak 2022 berkat pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di wilayah setempat.

Dalam kesempatan tersebut, penghargaan diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jabar, Ijang Faisal kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Manto di Gedung Merdeka, Bandung, Kamis.



Manto mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari bimbingan dan arahan Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada semua perangkat daerah dalam berbagai kesempatan dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.

Dikatakannya, predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi Badan Publik dalam hal keterbukaan informasi publik.

Adapun urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

Dia menambahkan, Badan Publik dengan kategori informatif ini adalah badan publik yang memperoleh predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang mudah dan cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan," tambahnya.



Lebih lanjut, dia mengungkapkan keterbukaan informasi publik bertujuan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang tepat.

Dalam hal ini, Manto berharap, atas raihan penghargaan itu dapat memicu aparatur Pemkot Depok untuk dapat mempertahankan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Tentunya dalam hal keterbukaan informasi publik sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Selanjutnya ke depan keterbukaan informasi publik atau pelaksanaan azas transparansi ini di lingkungan Pemkot Depok bukan lagi sebagai kewajiban namun lebih kepada kebutuhan badan publik," ujarnya.*

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024