Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mempercepat penyelesaian administrasi aset daerah berupa tanah yang terbengkalai selama 21 tahun.

"Harus diikat dalam Memorandum of Understanding (MoU) agar persoalannya selesai. Kota Bekasi dimekarkan pada 1996 melalui undang-undang, namun persoalan aset ini belum rampung hingga sekarang," katanya di Bekasi, Senin.

Aset berupa tanah itu masih menjadi perdebatan antara Pemkot Bekasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi pascapemekaran wilayah.

Bahkan, situasi itu berimplikasi pada penilaian pengelolaan keuangan daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar dalam memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap tahun.

Selama 21 tahun Pemkot Bekasi berdiri, kata dia, baru kali ini secara serentak aset kepemilikannya ditingkatkan.

"Bagaimana mungkin dalam organisasi pemerintahan tidak punya pembukuan sebagai catatan penting persoalan akuntansi maupun tata kelola penggunaan aset daerah," katanya.

Menurut dia, sudah tiga kepala BPN Kota Bekasi yang menjabat di Kota Bekasi menyelesaikan persoalan tersebut.

"Baru hari ini ditangani terkait aset daerah kita. Kuncinya ada di sertifikat. Saat ini sudah 60 persen aset Pemkot Bekasi tercatat dalam neraca keuangan daerah," katanya.

Rahmat menargetkan, pencatatan aset yang belum rampung itu bisa terselesaikan dalam tempo 6 bulan ke depan.

"Sekarang sudah tidak ada masalah administrasi lagi. Kami sudah mengantongi bukti kepemilikan menjadi aset tetap, prestasi itu akan menjadi kebanggaan tersendiri untuk penghargaan WTP," katanya.

Kepala BPN Kota Bekasi Muhammad Irdan mengatakan fokus kerja sama dengan Pemkot Bekasi dalam mendata aset diarahkan pada lahan milik developer perumahan yang telah diserahkan kepada pemerintah namun belum tercatat dalam pembukuan BPN.

"Saat ini secara administrasi sudah dibuat penyerahannya oleh developer kepada Pemkot Bekasi, namun belum didaftarkan ke BPN. sebagian besar tanah yang diserahkan developer belum disertifikat," katanya.

Menurut dia, proses sertifikasi itu harus segera ditindaklanjuti, sebab bila terlalu lama dibiarkan akan terjadi perubahan site plain.

Sementara itu, agenda kerja sama itu dilangsungkan di Lapangan Upacara Pemkot Bekasi bertepatan dengan Upacara Senin pagi di hadapan ribuan aparatur setempat.

Terdapat delapan poin kesepakatan dalam kerja sama itu, di antaranya inventarisasi tanah milik Pemkot Bekasi terhitung sejak 1998, sarana dan prasarana utilitas perumahan dan industri di Kota Bekasi, kawasan perumahan yang ditinggal pengembang, tanah Pemkot Bekasi yang diperoleh secara sah sesuai ketetapan hukum, kelengkapan perolehan tanah garapan dan pembentukan tim terpadu.

"Kerja sama ini berlaku selama 12 bulan ke depan," kata Irdan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017