Anggota Komisi II dari Fraksi PKS DPR RI Ateng Sutisna menanggapi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memanfaatkan 1,3 juta hektare lahan negara yang berstatus “terlantar”.
"Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN perlu menyegerakan inventarisasi, identifikasi dan 'pengambilalihan' lahan-lahan yang ditelantarkan tersebut," kata Ateng dalam keterangannya, Senin.
Menurut dia, dukungan akan banyak diberikan oleh organisasi-organisasi non-pemerintah, LSM setempat dan kelompok-kelopok tani di berbagai daerah, manakala rencana ini disosialisasikan kepada publik secara terbuka.
"Mereka bisa menunjukkan lahan-lahan mana saja yang berpotensi terlantar dan atau ditelantarkan oleh para pemegang HGU maupun pemegang hak kelola lainnya yang diberikan oleh negara," ujarnya.
Ateng menyebutkan, Kementerian ATR/BPN perlu menyegerakan penegakan hukum terhadap pemegang HGU yang menelantarkan lahannya, termasuk kemungkinan pencabutan HGU.
Ia menekankan bahwa pemerintah juga perlu menyegerakan sinergitas antara program redistribusi lahan dengan program pemberdayaan masyarakat berbasis lahan.
"Sinergitas ini harus dilaksanakan agar, masyarakat yang telah memperoleh lahan dari program redistribusi lahan oleh Pemerintah, kemudian dengan berbagai alasan menjualnya atau menyerahkan hak pengelolaannya kepada pihak lain," kata Ateng.
Menurut dia, Kementerian ATR/BPN bersama kementerian atau badan teknis lainnya dapat berkolaborasi agar kedua program Pemerintah itu dapat berjalan beriringan, tepat sasaran dan berkelanjutan.
Diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong pemanfaatan 1,3 juta hektar tanah negara yang berstatus terlantar.
"Tanah-tanah yang belum termanfaatkan ini perlu diarahkan kepada hal-hal yang berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, pemenuhan kebutuhan pokok, dan penguatan ekonomi nasional," ujar Nusron.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024