Jakarta (Antara Megapolitan-Bogor) - Rombongan petani tebu dari beberapa daerah kembali menyambangi kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Jumat malam untuk mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar karena membantu menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula 10 persen.
"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ketum PKB Cak Imin, sebetulnya sulit mengungkapkan rasa terima kasih ini dengan kata-kata. Karena perjuangan beliau keluar Peraturan Menteri Keuangan No. 116/2017 yang membebaskan gula konsumsi dari PPN 10 persen. Sekali lagi saya mewakili petani tebu mengucapkan terima kasih," ujar Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim dalam keterangan tertulis.
Muhammad Hamim menuturkan, perjuangan para petani tebu meminta pemerintah menghapus PPN 10 persen untuk gula sempat tersendat dan buram, meskipun pihaknya telah mendatangi kantor Kementerian Pertanian dan Dirjen Pajak.
"Aspirasi kami selalu mentok dengan alasan pemerintah sedang giat menggenjot pendapatan negara. Namun setelah Cak Imin turut memperjuangkan nasib kami, semuanya berjalan lancar dan berhasil," kata Gus Hamim, sapaan Muhammad Hamim.
Mendengar laporan Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim, Cak Imin sapaan Muhaimin Iskandar terlihat sumringah dan menyatakan turut bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu.
"Saya bahagia mendengar kabar ini, saya juga bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu," kata Cak Imin.
Anggota Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurizal menegaskan, setelah menerima instruksi dari Cak Imin, ia selalu mengingatkan Menteri Keuangan dalam setiap rapat di DPR maupun kementerian untuk menghapus PPN gula 10 persen.
"Pemerintah memang belum berhasil memenuhi target pemasukan negara. Namun jangan juga petani yang dikorbankan untuk mengejar target tersebut. Kami pun rajin tongkrongin Dirjen Pajak agar segera menyelesaikan permenkeu ini," ujarnya pula.
Setelah keluar Permenkeu No. 116/2017 maka komoditas gula konsumsi bebas dari PPN karena dikategorikan sebagai jenis barang kebutuhan vital orang banyak. Keputusan itu sesuai dengan aspirasi petani yang merasakan dampak PPN membuat harga jual tebu mereka anjlok.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membela petani, terutama Cak Imin dan PKB," ujar Gus Hamim. (Ant).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ketum PKB Cak Imin, sebetulnya sulit mengungkapkan rasa terima kasih ini dengan kata-kata. Karena perjuangan beliau keluar Peraturan Menteri Keuangan No. 116/2017 yang membebaskan gula konsumsi dari PPN 10 persen. Sekali lagi saya mewakili petani tebu mengucapkan terima kasih," ujar Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim dalam keterangan tertulis.
Muhammad Hamim menuturkan, perjuangan para petani tebu meminta pemerintah menghapus PPN 10 persen untuk gula sempat tersendat dan buram, meskipun pihaknya telah mendatangi kantor Kementerian Pertanian dan Dirjen Pajak.
"Aspirasi kami selalu mentok dengan alasan pemerintah sedang giat menggenjot pendapatan negara. Namun setelah Cak Imin turut memperjuangkan nasib kami, semuanya berjalan lancar dan berhasil," kata Gus Hamim, sapaan Muhammad Hamim.
Mendengar laporan Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim, Cak Imin sapaan Muhaimin Iskandar terlihat sumringah dan menyatakan turut bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu.
"Saya bahagia mendengar kabar ini, saya juga bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu," kata Cak Imin.
Anggota Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurizal menegaskan, setelah menerima instruksi dari Cak Imin, ia selalu mengingatkan Menteri Keuangan dalam setiap rapat di DPR maupun kementerian untuk menghapus PPN gula 10 persen.
"Pemerintah memang belum berhasil memenuhi target pemasukan negara. Namun jangan juga petani yang dikorbankan untuk mengejar target tersebut. Kami pun rajin tongkrongin Dirjen Pajak agar segera menyelesaikan permenkeu ini," ujarnya pula.
Setelah keluar Permenkeu No. 116/2017 maka komoditas gula konsumsi bebas dari PPN karena dikategorikan sebagai jenis barang kebutuhan vital orang banyak. Keputusan itu sesuai dengan aspirasi petani yang merasakan dampak PPN membuat harga jual tebu mereka anjlok.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membela petani, terutama Cak Imin dan PKB," ujar Gus Hamim. (Ant).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017