Jakarta, (Antara Megapolitan) - Tim Pengawal dan Pengaman Perintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis pagi  di masing-masing kejaksaan negeri mengumpulkan seluruh lurah dan camat se-Jakarta untuk mensosialisasikan alokasi dana desa.

Walaupun di wilayah hukum Provinsi DKI Jakarta tidak terdapat alokasi dana desa dalam APBD, namun TP4D Kejati DKI Jakarta tetap melaksanakan sosialisasi di kecamatan dan kelurahan dengan tujuan untuk menyelaraskan semangat dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) selaku ketua TP4P untuk pembangunan nasional.

Dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat termasuk pembangunan kawasan strategis, kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, kegiatan sosialisasi dana desa itu serentak digelar di seluruh Indonesia dengan mengumpulkan seluruh kepala desa.

Kegiatan itu juga bertujuan menghilangkan keraguan aparatur dalam mengambil keputusan, serta diharapkan terwujudnya perbaikan birokrasi, terserapnya anggaran, terciptanya iklim investasi yang baik dan terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

"Diharapkan stakeholder juga tidak perlu takut dan ragu-ragu melaksanakan program tersebut. Penyerapan anggaran harus optimal dilaksanakan sehingga pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.

Kejaksaan mengawal dan mendampingi agar uang negara atau uang rakyat tidak dikorupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mengganggu pembangunan dengan menggunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) M Adi Toegarisman selaku Ketua Penggerak dan Pengarah TP4, menegaskan bahwa dana desa tetap menjadi prioritas untuk pengamanan dan pengawalan karena bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meratakan pembangunan di desa.

Dan yang menjadi penekanannya adalah di bidang pengawasan, penyaluran dan pemanfaatannya, katanya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra, mengharapkan agar tim TP4 lebih mampu dalam pengoperasionalan kinerjanya agar dapat berjalan efektif dan optimal.

Kejaksaan juga harus secara aktif mengkoordinasikan dengan lembaga atau instansi seperti BPKP, inspektorat dan bahkan pihak kepolisian untuk bersama mencegah oknum-oknum premanisme di desa, katanya.

Selain itu, kata dia, sistem pengawasan terhadap kerja TP4 perlu dioptimalkan sehingga tidak disalahkan apabila ada oknum jaksa yang tidak berintegritas. 

"Pimpinan kejaksaan harus tegas dan cepat memberikan sanksi berupa memecat oknum dan sanksi berat bagi personil yang terlibat KKN," katanya. 

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017