Palang Merah Indonesia (PMI) menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi untuk menyosialisasikan Program Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan Kesiapsiagaan Gempa Bumi menghadapi potensi megathrust.
“Kegiatan ini merupakan inisiatif dalam rangkaian kegiatan Program Kesiapsiagaan Gempa Bumi PMI Kota Sukabumi melalui dukungan PMI Pusat dan Palang Merah Amerika (Amcross) dan USAID di Kota Sukabumi,” kata Project Manager Earthquake Readiness PMI Kota Sukabumi Dinar Mochamad, di Sukabumi, Jawa Barat , Jumat.
Menurut Dinar, sosialisasi ini sengaja menggandeng DPUTR Kota Sukabumi untuk bersama-sama menyampaikan berbagai informasi program yang dilakukan PMI terutama mitigasi kesiapsiagaan bencana.
Baca juga: PMI gelar penyegaran pelatihan dukung Program Kesiapsiagaan Gempa
Baca juga: Sejumlah relawan PMI Sukabumi diberi pelatihan pertolongan pertama
Dalam melakukan sosialisasi, pihaknya juga memanfaatkan media radio siaran Pemkot Sukabumi yang menjadi alternatif strategis untuk melakukan komunikasi kepada masyarakat untuk membangun kultur budaya sadar bencana. Upaya yang berkelanjutan dan lintas generasi serta lembaga tentu diperlukan untuk membangun kesiapsiagaan dalam menghadapi dan PRB.
Sementara, Kepala Seksi Jasa Kontruksi DPUTR Kota Sukabumi Rilda Kardian mengatakan dalam sosialisasi ini pihaknya memaparkan terkait model teknik retrofitting sebagai salah satu solusi dalam upaya mitigasi perkuatan rumah untuk meminimalkan dampak kerusakan bangunan dampak dari gempa sehingga korban bisa diminimalkan.
Teknik retrofitting menjadi salah satu solusi mitigasi alternatif untuk mengurangi resiko bencana yang perlu dilakukan dengan memperkuat struktur bangunan rumah. Maka dari itu, metode itu penting dan harus disosialisasikan serta diimplementasikan agar masyarakat mengetahui penting model rumah seperti ini.
Baca juga: PMI rekrut relawan Sibat di daerah perlintasan Sesar Cimandiri Kota Sukabumi
Kemudian, pentingnya prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai panduan rumah di Indonesia yang telah memiliki standar teknik sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
“Kegiatan ini merupakan inisiatif dalam rangkaian kegiatan Program Kesiapsiagaan Gempa Bumi PMI Kota Sukabumi melalui dukungan PMI Pusat dan Palang Merah Amerika (Amcross) dan USAID di Kota Sukabumi,” kata Project Manager Earthquake Readiness PMI Kota Sukabumi Dinar Mochamad, di Sukabumi, Jawa Barat , Jumat.
Menurut Dinar, sosialisasi ini sengaja menggandeng DPUTR Kota Sukabumi untuk bersama-sama menyampaikan berbagai informasi program yang dilakukan PMI terutama mitigasi kesiapsiagaan bencana.
Baca juga: PMI gelar penyegaran pelatihan dukung Program Kesiapsiagaan Gempa
Baca juga: Sejumlah relawan PMI Sukabumi diberi pelatihan pertolongan pertama
Dalam melakukan sosialisasi, pihaknya juga memanfaatkan media radio siaran Pemkot Sukabumi yang menjadi alternatif strategis untuk melakukan komunikasi kepada masyarakat untuk membangun kultur budaya sadar bencana. Upaya yang berkelanjutan dan lintas generasi serta lembaga tentu diperlukan untuk membangun kesiapsiagaan dalam menghadapi dan PRB.
Sementara, Kepala Seksi Jasa Kontruksi DPUTR Kota Sukabumi Rilda Kardian mengatakan dalam sosialisasi ini pihaknya memaparkan terkait model teknik retrofitting sebagai salah satu solusi dalam upaya mitigasi perkuatan rumah untuk meminimalkan dampak kerusakan bangunan dampak dari gempa sehingga korban bisa diminimalkan.
Teknik retrofitting menjadi salah satu solusi mitigasi alternatif untuk mengurangi resiko bencana yang perlu dilakukan dengan memperkuat struktur bangunan rumah. Maka dari itu, metode itu penting dan harus disosialisasikan serta diimplementasikan agar masyarakat mengetahui penting model rumah seperti ini.
Baca juga: PMI rekrut relawan Sibat di daerah perlintasan Sesar Cimandiri Kota Sukabumi
Kemudian, pentingnya prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai panduan rumah di Indonesia yang telah memiliki standar teknik sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024