Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp7 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan 2020–2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi.
"Pengembalian uang kerugian negara perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan program bantuan PIP di Bekasi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto didampingi Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Bekasi, Jumat.
Dwi Agus menjelaskan uang pengganti itu diterima penyidik dari terdakwa Suroyo selaku Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi periode 2020–2021 bersama terdakwa Sri Hari Jogya yang menjabat Rektor UMIKA pada tahun 2022.
Baca juga: Kejaksaan lengkapi berkas tuntutan kasus suap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Keduanya didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan PIP pada kuliah angkatan 2020–2022 di UMIKA Bekasi.
Modus korupsi dilakukan dengan memotong bantuan dana PIP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,49 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan terdakwa melalui keluarga telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp7 miliar.
Seluruh uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan dieksekusi saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka dugaan korupsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Terdakwa Suroyo didakwa pasal kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa kedua didakwa primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bekasi beri penerangan hukum kepada aparatur pemerintahan desa
Selanjutnya subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Pengembalian uang kerugian negara perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan program bantuan PIP di Bekasi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto didampingi Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Bekasi, Jumat.
Dwi Agus menjelaskan uang pengganti itu diterima penyidik dari terdakwa Suroyo selaku Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi periode 2020–2021 bersama terdakwa Sri Hari Jogya yang menjabat Rektor UMIKA pada tahun 2022.
Baca juga: Kejaksaan lengkapi berkas tuntutan kasus suap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Keduanya didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan PIP pada kuliah angkatan 2020–2022 di UMIKA Bekasi.
Modus korupsi dilakukan dengan memotong bantuan dana PIP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,49 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan terdakwa melalui keluarga telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp7 miliar.
Seluruh uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan dieksekusi saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka dugaan korupsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Terdakwa Suroyo didakwa pasal kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa kedua didakwa primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bekasi beri penerangan hukum kepada aparatur pemerintahan desa
Selanjutnya subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024