Polres Karawang menangkap puluhan tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu pada Agustus dan September 2024.
"Selama dua bulan itu ada 32 tersangka yang ditangkap dalam kasus narkotika dan obat keras tertentu," kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa.
Sebanyak 32 tersangka yang ditangkap itu merupakan pengungkapan dari 26 kasus narkotika dan obat keras tertentu.
Kasus-kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Polres Karawang tangkap dua bandar narkoba masuk dalam DPO
Baca juga: Emak-emak di Karawang gerebek sebuah warung tempat peredaran obat keras tertentu
Ia menyebutkan, dari 32 tersangka yang ditangkap, sebanyak 29 orang di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis. Sedangkan tiga orang lainnya terjerat kasus obat keras tertentu.
Menurut Kapolres, sesuai dengan pemeriksaan, terungkap bahwa peredaran narkotika dan obat keras tertentu telah menyasar ke seluruh golongan usia.
"Terungkapnya kasus ini diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia. Jadi dengan terungkapnya kasus ini ada jutaan remaja di Karawang yang dapat diselamatkan dari cengkeraman peredaran narkotika," kata kapolres.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 527,67 gram, ganja 90,60 gram, tembakau sintetis 38,97 gram dan obat keras tertentu sebanyak 2.830 butir.
Baca juga: Polres Karawang ringkus puluhan orang tersangka penyalahgunaan narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Para pelaku tindak pidana narkotika disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Kemudian bagi pelaku dengan barang bukti narkotika di atas 5 gram, disangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku dengan barang bukti obat keras tertentu dikenakan pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Selama dua bulan itu ada 32 tersangka yang ditangkap dalam kasus narkotika dan obat keras tertentu," kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa.
Sebanyak 32 tersangka yang ditangkap itu merupakan pengungkapan dari 26 kasus narkotika dan obat keras tertentu.
Kasus-kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Polres Karawang tangkap dua bandar narkoba masuk dalam DPO
Baca juga: Emak-emak di Karawang gerebek sebuah warung tempat peredaran obat keras tertentu
Ia menyebutkan, dari 32 tersangka yang ditangkap, sebanyak 29 orang di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis. Sedangkan tiga orang lainnya terjerat kasus obat keras tertentu.
Menurut Kapolres, sesuai dengan pemeriksaan, terungkap bahwa peredaran narkotika dan obat keras tertentu telah menyasar ke seluruh golongan usia.
"Terungkapnya kasus ini diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia. Jadi dengan terungkapnya kasus ini ada jutaan remaja di Karawang yang dapat diselamatkan dari cengkeraman peredaran narkotika," kata kapolres.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 527,67 gram, ganja 90,60 gram, tembakau sintetis 38,97 gram dan obat keras tertentu sebanyak 2.830 butir.
Baca juga: Polres Karawang ringkus puluhan orang tersangka penyalahgunaan narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Para pelaku tindak pidana narkotika disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Kemudian bagi pelaku dengan barang bukti narkotika di atas 5 gram, disangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku dengan barang bukti obat keras tertentu dikenakan pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024