Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah telah resmi memberlakukan pelarangan 17 alat tangkap ikan dan cantrang. Pelarangan itu diberlakukan per 1 Januari 2107. 

Pelarangan penggunaan cantrang berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian alam, khususnya terumbu karang yang menjadi rumah bagi beberapa hewan laut dan juga sebagai salah satu tempat pemijahan ikan. 

Selain itu, cantrang tidak dapat memilah jenis dan umur ikan yang ditangkap. Akibatnya, ikan-ikan kecil yang seharusnya menjadi penerus keturunan berikutnya pun ikut terbawa. 

Dari sisi sosial banyak nelayan kecil yang tidak segan-segan menegur langsung para nelayan lain yang menggunakan alat tangkap skala besar. Apalagi mereka mengetahui nelayan-nelayan kecil kemungkinan besar memperoleh tangkapan ikan yang lebih sedikit. Itu bisa menimbulkan konflik antarnelayan.

Dengan adanya pelarangan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang tersebut, banyak para nelayan skala besar yang merugi. Sebab mereka sudah mengeluarkan modal besar dengan membeli cantrang sekitar Rp800 juta. Pemerintah pun menegaskan tidak akan memberikan dana penggantian terkait pelarangan alat tangkap tersebut.
 
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Institut Pertanian Bogor (FPIK-IPB), Prof Dr Ir Ari Purbayanto menjelaskan, pelarangan alat tangkap cantrang sebenarnya bukan solusi dalam optimalisasi pemanfaatan sumber daya laut. Sebab itu menghilangkan fungsi ekonomi dari sumber tersebut. Dengan adanya pelarangan ini produksi ikan di Indonesia menurun tajam.
 
"Mungkin pemerintah dapat menentukan kawasan mana saja yang dapat dijadikan salah satu wilayah laut yang dapat menggunakan alat cantrang. Karena tidak seluruh wilayah laut di Indonesia menjadi rusak ketika menggunakan alat tersebut. Perlu dilakukan pemetaan wilayah kelautan Indonesia yang lebih detail," katanya.
 
Pemerintah waktu selama enam bulan bagi seluruh nelayan untuk merubah alat tangkap yang sebelumnya dilarang menjadi alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, akan tetapi hingga saat ini penggantian alat tersebut belum terlaksana dengan baik dan terkesan memberatkan nelayan lainnya. (gg/ris)

Pewarta: Tim Humas IPB

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017