Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sepakat menata kawasan wisata Puncak hingga tuntas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Sabtu, mengungkapkan penataan Puncak akan terus dilanjutkan baik itu penghijauan maupun pemagaran lahan.

Penataan lainnya, berupa pembangunan penerangan jalan umum (PJU) dan pembuatan plang, lalu penertiban dan penegakan hukum khususnya kepada para pedagang yang kembali berjualan di pinggir jalan, seperti di Warpat dan eks pembongkaran bangunan liar lainnya.

Baca juga: Pj Bupati Bogor Bachril Bakri lanjutkan penataan wisata Puncak

Ajat menyebutkan, Pemkab Bogor dan KemenPUPR mendesain fasilitas penunjang dan perluasan rest area Puncak untuk memberikan fasilitas yang maksimal bagi para pedagang yang telah direlokasi di sepanjang jalur Puncak.

"Kami juga berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan di Puncak. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memastikan kawasan ini menjadi destinasi wisata yang nyaman dan tertata baik," ungkap Ajat.

Sementara, perwakilan KemenPUPR Indah Saswati menyampaikan saat ini pihaknya tengah memproses konsep desain atau perencanaan kawasan Puncak.

Menurut dia, ada tiga poin yakni mengembalikan dan memperkuat keamanan fungsi jalannya, mendesain konsep optimalisasi pengembangan rest area puncak dan lainnya.

“Kita memang sudah menyiapkan desain, tentunya kami siap melanjutkan penataan kawasan puncak secara sinergi dan terintegrasi bersama dengan Pemkab Bogor juga Pemprov Jabar,” tuturnya.

Baca juga: Cabup Bogor Rudy Susmanto tampung aspirasi penataan di kawasan Puncak

Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Kemudian, pada penertiban tahap II ada sebanyak 196 PKL yang akan dipindah ke rest area dengan cara penertiban lapak-lapak di sepanjang jalur Puncak.

Baca juga: Pemkab Bogor jadikan penataan Puncak momentum wujudkan wisata berkelanjutan

Pemkab Bogor memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di kawasan wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024