Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan penjualan rokok di ritel sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

"Misi Pak Wali Kota tahun ini kita melakukan penertiban penjualan rokok di ritel-ritel, seperti di toko serba ada, pusat perbelanjaan dan minimarket," kata Seksi Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erni Yuniarti di Bogor, Rabu.

Erni menjelaskan, sesuai Pasal 16 Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR, peritel tidak dilarang menjual rokok, tetapi tidak boleh memajang seperti yang masih terjadi di sejumlah pusat perbelanjaan.

Untuk menertibkan penjualan rokok di ritel, Dinas Kesehatan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai pihak berwenang, melakukan inspeksi sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan. Tercatat 10 pusat perbelanjaan yang disidak, semuanya melanggar Pasal 16 Perda KTR.

"Semua mall yang kita sidak, memajang rokok. Ini melanggar Pasal 16 Perda KTR," katanya.

Para pengelola beralasan mereka secara bertahap sudah menerapkan Perda KTR, seperti kasir penjualan rokok hanya ada satu, tidak seperti sebelumnya hampir setiap kasir. Begitu juga tidak ada lagi menerima iklan rokok.

Meski demikian, lanjut Erni, pengelola tetap dibuat berita acara dan mendapatkan teguran tertulis untuk tidak memajang rokok. Pengelola cukup menyediakan tulisan menjual rokok. Tanpa harus memajang rokok tersebut dalam kotak khusus.

Erni mengatakan, penertiban penjualan rokok ini akan rutin dilakukan dengan menyasar para peritel. Selain supermarket, toko serba ada, juga akan mendatangi minimarket yang masih memajang rokok.

Menurut dia, berbagai trik yang dilakukan industri rokok untuk memasarkan produknya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) industri rokok kini telah merambah peritel tradisional.

"Saat ini aturan tentang peritel tradisional ini belum ada sehingga agak sulit untuk menertibkan iklan-iklan rokok yang dipasang di sejumlah warung-warung kecil," kata Erni.

Sementara itu, 10 peritel besar yang masih melanggar Perda KTR Pasal 16, di antaranya, Mall Jambu Dua, Mall BTM, Mall Lippo Plaza dan ADA Swalayan. Selain mendapatkan BAP dan surat teguran, pengelola juga akan ditahan perizinannya apabila tidak melaksanakan aturan sesuai rekomendasi perda.

"Boleh jualan, tapi tidak boleh di pajang. Hanya boleh dituliskan, `disini jual rokok`," kata Erni.

Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan kawasan tanpa rokok sejak 2009 ditandai dengan diterbitkannya Perda Nomor 12 tentang KTR. Disusul tahun 2015 diterbitkan Perda No 1 tentang Reklame, salah satu poinnya melarang iklan rokok. 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017