Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Jawa Barat, meresmikan operasional pelayanan perizinan daring bernama Sistem Layanan Perizinan Terpadu (Silat).
"Melalui sistem daring ini, diharapkan simplikasi perizinan yang menjamin kepastian hukum dan kecepatan waktu pelayanan bisa terpenuhi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa.
Peresmian `Silat` dilakukan di Pendopo Pemerintah Kota Bekasi oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan dihadiri puluhan perwakilan pengusaha serta unsur pejabat instansi di lingkup Pemkot Bekasi.
"Di Kota Bekasi yang berkembang menjadi kota jasa dan niaga ini, yang terpenting adalah kepercayaan. Kepercayaan kalangan pengusaha, coba dijawab pemerintah dengan simplikasi perizinan," katanya.
Dia mengatakan simplikasi perizinan melalui ketepatan waktu pengurusan serta jaminan kepastian hukum, diyakini bisa membuat kalangan pengusaha nyaman berkegiatan di Kota Bekasi.
Dengan demikian, kata Rahmat, investor dari luar wilayah pun akan tertarik menanamkan investasinya di Kota Bekasi.
Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Amit Riyadi menyebutkan, pada tahap awal program itu sudah dapat diakses melalui lamanwww.silat.bekasikota.go.iduntuk melayani enam jenis perizinan, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Surat Izin Penggunaan Tanah Makam, Surat Izin Rumah Tinggal, dan Surat Izin Usaha Angkutan.
"Itu adalah jenis-jenis perizinan yang paling banyak diurus oleh masyarakat dan pengurusannya relatif singkat. Sebagian di antaranya bahkan bisa selesai dalam satu hari. Kepastian waktu penyelesaian seperti ini yang kami ditawarkan," katanya.
Menurut Amit, ada dua cara yang dapat dilakukan warga untuk mengakses layanan ini, yakni secara mandiri di mana pun lokasinya dengan melampirkan persyaratan yang diminta secara digital.
Bisa juga dengan mendatangi kantor DPMPTSP di Jalan Ahmad Yani untuk meminta arahan petugas "help desk" yang disiapkan sambil membawa kelengkapan persyaratan.
"Meskipun menyerahkan persyaratan secara manual, tapi prosesnya tetap `online`. Proses perjalanan perizinan pun bisa dipantau langsung, sehingga bisa diketahui juga jika ada kemandegan di tengah jalan," katanya.
Begitu izinnya rampung pun, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan secara daring, baik melalui surat elektronik maupun pesan singkat dengan membawa bukti konfirmasi, izin yang diurus agar bisa dicetak.
"Sistem ini meminimalkan pertemuan antara aparatur dengan pemohon sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi tetap dengan jaminan transparasi prosesnya," katanya. (Advetorial Dinas PMPTSP Kota Bekasi).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Melalui sistem daring ini, diharapkan simplikasi perizinan yang menjamin kepastian hukum dan kecepatan waktu pelayanan bisa terpenuhi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa.
Peresmian `Silat` dilakukan di Pendopo Pemerintah Kota Bekasi oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan dihadiri puluhan perwakilan pengusaha serta unsur pejabat instansi di lingkup Pemkot Bekasi.
"Di Kota Bekasi yang berkembang menjadi kota jasa dan niaga ini, yang terpenting adalah kepercayaan. Kepercayaan kalangan pengusaha, coba dijawab pemerintah dengan simplikasi perizinan," katanya.
Dia mengatakan simplikasi perizinan melalui ketepatan waktu pengurusan serta jaminan kepastian hukum, diyakini bisa membuat kalangan pengusaha nyaman berkegiatan di Kota Bekasi.
Dengan demikian, kata Rahmat, investor dari luar wilayah pun akan tertarik menanamkan investasinya di Kota Bekasi.
Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Amit Riyadi menyebutkan, pada tahap awal program itu sudah dapat diakses melalui lamanwww.silat.bekasikota.go.iduntuk melayani enam jenis perizinan, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Surat Izin Penggunaan Tanah Makam, Surat Izin Rumah Tinggal, dan Surat Izin Usaha Angkutan.
"Itu adalah jenis-jenis perizinan yang paling banyak diurus oleh masyarakat dan pengurusannya relatif singkat. Sebagian di antaranya bahkan bisa selesai dalam satu hari. Kepastian waktu penyelesaian seperti ini yang kami ditawarkan," katanya.
Menurut Amit, ada dua cara yang dapat dilakukan warga untuk mengakses layanan ini, yakni secara mandiri di mana pun lokasinya dengan melampirkan persyaratan yang diminta secara digital.
Bisa juga dengan mendatangi kantor DPMPTSP di Jalan Ahmad Yani untuk meminta arahan petugas "help desk" yang disiapkan sambil membawa kelengkapan persyaratan.
"Meskipun menyerahkan persyaratan secara manual, tapi prosesnya tetap `online`. Proses perjalanan perizinan pun bisa dipantau langsung, sehingga bisa diketahui juga jika ada kemandegan di tengah jalan," katanya.
Begitu izinnya rampung pun, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan secara daring, baik melalui surat elektronik maupun pesan singkat dengan membawa bukti konfirmasi, izin yang diurus agar bisa dicetak.
"Sistem ini meminimalkan pertemuan antara aparatur dengan pemohon sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi tetap dengan jaminan transparasi prosesnya," katanya. (Advetorial Dinas PMPTSP Kota Bekasi).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017