Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menggandeng Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pemilik kendaraan umum, baik penumpang maupun barang untuk melaksanakan uji KIR.

"Kerja sama ini dalam membuat program agar pemilik angkutan penumpang dan barang disiplin menjalankan uji KIR kendaraan guna memastikan kendaraan mematuhi standar keselamatan dan emisi," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (UPT PKB Dishub) Kota Sukabumi Endro di Sukabumi, Rabu.

Menurut Endro, kerja sama ini untuk menjadikan hasil uji KIR sebagai salah satu syarat dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bertujuan agar pemilik angkutan orang dan barang disiplin dan sadar akan pentingnya uji KIR.

Baca juga: Jumlah kendaraan lakukan uji KIR di Kota Sukabumi meningkat
Baca juga: Dishub Sukabumi gelar uji kelayakan armada bus jelang musim mudik

Harus diakui, setelah Pemkot Sukabumi menetapkan kebijakan bahwa uji KIR untuk kendaraan angkutan orang dan barang gratis sejak awal 2024, jumlah kendaraan yang datang untuk melakukan pengujian melonjak hingga pertengahan tahun, namun setelah itu jumlahnya menurun.

Turunnya kesadaran pemilik angkutan penumpang dan barang untuk melakukan uji KIR merupakan salah satu imbas dibebaskannya tarif serta tidak adanya sanksi bagi yang belum melakukan uji KIR.

"Tentunya kami menyayangkan, seharusnya kebijakan ini dimanfaatkan para pemilik kendaraan angkutan tersebut secara rutin melaksanakan uji KIR, padahal pengujian ini penting, karena untuk memastikan keselamatan dalam berkendara," tambahnya.

Baca juga: Dishub Sukabumi anggarkan Rp10 miliar untuk digitalisasi lampu lalu lintas

Maka dari itu, dengan adanya kerja sama ini diharapkan kesadaran pemilik kendaraan angkutan orang dan barang terus meningkat, karena uji KIR demi keselamatan dalam berlalu lintas dan jangan sampai melaksanakan uji KIR karena takut terkena sanksi.

Adapun jumlah angkutan umum yang telah melaksanakan uji KIR sejak Januari hingga September 2024, sebanyak 3.574 unit. Dari jumlah tersebut, beberapa kendaraan ditemukan kurang layak beroperasi dan butuh perbaikan serta gas buang kendaraan di atas ambang batas yang telah ditentukan.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024