Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Rabu, mendakwa seorang ibu bernama Kusumayati, yang digugat anaknya terkait pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris, dengan tuntutan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Dalam sidang lanjutan kasus yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nelly Andriani, Jaksa Penuntut Umum Karina Tri Agustina menyampaikan, Kusumayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh seseorang memalsukan suatu keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, sebagaimana dakwaan ketiga melanggar pasal 266 (1) KUHP.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyampaikan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Pidana penjara dapat diputuskan dengan syarat khusus, jika selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi atau pelapor Stephanie untuk mengaudit perusahaan keluarga serta menunjukkan daftar harga kekayaannya selama menikah dengan almarhum Sugianto, maka syarat khusus berlaku, yakni terdakwa dipidana penjara selama sepuluh bulan.
Perusahaan keluarga yang dimaksud itu ialah PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nelly Andriani, pada sidang sebelumnya sempat menginginkan agar kasus pelaporan anak terhadap ibu kandungnya itu dapat diselesaikan secara damai.
Namun selama berbulan-bulan, proses perdamaian yang dilakukan atas anjuran majelis hakim tidak menemui kesepakatan.
Sementara itu, terkait dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, Stephanie yang merupakan anak kandung dan berstatus pelapor dalam kasus itu menganggap bahwa putusan itu mengabaikan rasa keadilan korban dan cenderung lebih memperhatikan kepentingan terdakwa.
"Selaku korban, saya merasa sangat kecewa atas tuntutan percobaan terhadap terdakwa yang diajukan oleh jaksa. Karena sama sekali tidak ada dasar pembenar, pemaaf dan penghapus pidana yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Dalam sidang lanjutan kasus yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nelly Andriani, Jaksa Penuntut Umum Karina Tri Agustina menyampaikan, Kusumayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh seseorang memalsukan suatu keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, sebagaimana dakwaan ketiga melanggar pasal 266 (1) KUHP.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyampaikan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Pidana penjara dapat diputuskan dengan syarat khusus, jika selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi atau pelapor Stephanie untuk mengaudit perusahaan keluarga serta menunjukkan daftar harga kekayaannya selama menikah dengan almarhum Sugianto, maka syarat khusus berlaku, yakni terdakwa dipidana penjara selama sepuluh bulan.
Perusahaan keluarga yang dimaksud itu ialah PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nelly Andriani, pada sidang sebelumnya sempat menginginkan agar kasus pelaporan anak terhadap ibu kandungnya itu dapat diselesaikan secara damai.
Namun selama berbulan-bulan, proses perdamaian yang dilakukan atas anjuran majelis hakim tidak menemui kesepakatan.
Sementara itu, terkait dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, Stephanie yang merupakan anak kandung dan berstatus pelapor dalam kasus itu menganggap bahwa putusan itu mengabaikan rasa keadilan korban dan cenderung lebih memperhatikan kepentingan terdakwa.
"Selaku korban, saya merasa sangat kecewa atas tuntutan percobaan terhadap terdakwa yang diajukan oleh jaksa. Karena sama sekali tidak ada dasar pembenar, pemaaf dan penghapus pidana yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024