Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menegaskan pentingnya langkah cepat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat pemberlakuan bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur di Indonesia.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyebutkan penunjukan Pertamina untuk memproduksi bahan bakar berstandar Euro 4 (kandungan sulfur 50 ppm) akan menjadi solusi krusial dalam menanggulangi pencemaran udara di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
"Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus memerintahkan langsung ke Pertamina bahwa Pertamina hanya boleh memproduksi BBM yang memenuhi standar Euro 4," ujar Safrudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Safrudin mengatakan Kementerian ESDM sebenarnya telah menetapkan kewajiban penyediaan BBM rendah sulfur sejak Oktober 2018 untuk bensin dan April 2022 untuk solar. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih lambat.
"Itu kewajiban pemerintah terutama Menteri ESDM, yang harus memastikan tersedianya pasokan BBM di seluruh Indonesia yang memiliki standar Euro 4 tadi. Yang kedua, Pertamina tidak ada opsi lain, kecuali mematuhi ketentuan regulasi," katanya.
Menurut Safrudin, kualitas BBM di Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Dengan masih dipasoknya BBM yang tidak sesuai standar Euro 4, maka teknologi kendaraan bermotor yang sudah menggunakan standar tersebut menjadi tidak efektif sehingga emisi yang dihasilkan tetap tinggi.
"Harusnya kan sudah terstandar Euro 4 kendaraan bermotor kita, baik solar atau diesel maupun bensin," tuturnya.
Safrudin menambahkan keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Oktober 2022 juga dapat menjadi dorongan hukum bagi pemerintah untuk mempercepat kebijakan tersebut.
Diketahui, saat itu warga memenangkan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo beserta menteri-menterinya atas gugatan polusi udara di DKI Jakarta.
"Putusan tersebut menyampaikan bahwa Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, kemudian Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, wajib melakukan upaya-upaya untuk kebijakan pengendalian pencemaran udara sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyebutkan penunjukan Pertamina untuk memproduksi bahan bakar berstandar Euro 4 (kandungan sulfur 50 ppm) akan menjadi solusi krusial dalam menanggulangi pencemaran udara di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
"Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus memerintahkan langsung ke Pertamina bahwa Pertamina hanya boleh memproduksi BBM yang memenuhi standar Euro 4," ujar Safrudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Safrudin mengatakan Kementerian ESDM sebenarnya telah menetapkan kewajiban penyediaan BBM rendah sulfur sejak Oktober 2018 untuk bensin dan April 2022 untuk solar. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih lambat.
"Itu kewajiban pemerintah terutama Menteri ESDM, yang harus memastikan tersedianya pasokan BBM di seluruh Indonesia yang memiliki standar Euro 4 tadi. Yang kedua, Pertamina tidak ada opsi lain, kecuali mematuhi ketentuan regulasi," katanya.
Menurut Safrudin, kualitas BBM di Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Dengan masih dipasoknya BBM yang tidak sesuai standar Euro 4, maka teknologi kendaraan bermotor yang sudah menggunakan standar tersebut menjadi tidak efektif sehingga emisi yang dihasilkan tetap tinggi.
"Harusnya kan sudah terstandar Euro 4 kendaraan bermotor kita, baik solar atau diesel maupun bensin," tuturnya.
Safrudin menambahkan keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Oktober 2022 juga dapat menjadi dorongan hukum bagi pemerintah untuk mempercepat kebijakan tersebut.
Diketahui, saat itu warga memenangkan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo beserta menteri-menterinya atas gugatan polusi udara di DKI Jakarta.
"Putusan tersebut menyampaikan bahwa Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, kemudian Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, wajib melakukan upaya-upaya untuk kebijakan pengendalian pencemaran udara sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024