Bogor (Antara Megapolitan) - Dalam rangka memenuhi kebutuhan penyuluh profesional di berbagai bidang pembangunan, Institut Pertanian Bogor (IPB) mendirikan Program Profesi Penyuluh yang merupakan program pendidikan di bawah naungan Fakultas Ekologi Manusia (Fema).

Program ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor IPB Nomor. 306/IT3/PP/2015 tentang Pembukaan Program Pendidikan Profesi Penyuluh, Sekolah Pascasarjana IPB.

Program Profesi Penyuluh ini bertujuan untuk menghasilkan tenaga-tenaga penyuluh yang profesional dan tangguh, karena kini kehadiran penyuluh profesional semakin diperlukan dan sangat strategis dalam proses penyuluhan yang memberdayakan pelaku utama dan pengusaha.

Mahasiswa yang mengikuti Program Profesi Penyuluhan akan menjalankan studi selama satu tahun dengan total mata kuliah 24 Sistem Kredit Semester (SKS).

Program pembelajaran yang diterapkan menggunakan pendekatan Sistem Centered Learning dan mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) 2013 dengan strategi pembelajaran berupa diskusi kelompok, studi kasus, contextual learning, program based learning, project based learning, dan magang atau praktik lapang.

Pelaksanaan perkuliahan didukung dengan sarana prasarana yang memadai, dilengkapi dengan LCD projector, pendingin udara, meja dan kursi yang nyaman dan kebutuhan penunjang.

Kegiatan magang/praktik lapang diselenggarakan bekerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta sesuai dengan bidang keahlian masing-masing mahasiswa. Program ini didukung dengan tersedianya tenaga dosen tetap dan dosen tidak tetap yang kompeten dan berpengalaman di bidang penyuluh.

Selain itu, program ini didukung dengan dibangunnya kerjasama antara perguruan tinggi dengan pihak-pihak terkait, baik pemerintah, perusahaan swasta, lembaga swadaya maupun komunitas-komunitas.

Mahasiswa dengan kualifikasi minimal lulusan S1/D4 program studi pertanian secara luas dan bidang ilmu lain yang terakreditasi BAN PT dapat mendaftar Program Profesi Penyuluh dengan biaya pendidikan untuk satu tahun studi terdiri dari biaya pendaftaran, biaya matrikulasi, dan biaya operasional.

''Profesi Penyuluh yang dihasilkan dalam program ini akan menguasai bidang profesinya secara benar-benar. Bidang keahlian itu khusus tidak bisa digantikan oleh orang lain. Tugasnya antara lain melayani masyarakat, memberikan informasi, nasihat sesuai dengan bidang yang dikuasainya,'' ujar  Ketua Program Profesi Penyuluh, Dr. Ninuk Purnaningsih.

Dr. Ninuk mengatakan, hal yang menjadi kendala bagi perkembangan penyuluh di Indonesia adalah kurangnya perhatian pemerintah akan pentingnya penyuluhan bagi pembangunan bangsa.

Menurutnya, kondisi penyuluhan di Indonesia belum dirasa kepentingannya oleh pemerintah, terutama pasca lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

''Padahal untuk menghasilkan penyuluh profesional di berbagai bidang pembangunan, bukan hanya dengan hadirnya Program Profesi Penyuluh, tapi juga perlu adanya dukungan dari pemerintah, terutama dalam pembuatan peraturan perundangan atau regulasi yang memprioritaskan pembangunan bangsa sehingga aktivitas penyuluhan berkembang dengan sangat dinamis,'' ujarnya.  (SNY/NM).

Pewarta: Humas IPB

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017