Sukabumi (Anrara Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat mencatat sekitar 50 persen angkutan kota (angkot) tidak melakukan daftar ulang trayek atau bisa dikatakan izin operasionalnya telah habis.

"Jumlah angkot di Kota Sukabumi sebanyak 2.063 unit dari berbagai trayek. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.042 unit tidak melakukan daftar ulang," kata Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, angkot yang belum melakukan daftar ulang tersebut dilarang beroperasi sampai sopir atau pemiliknya/pengusaha mendaftarkan kembali izin operasionalnya.

Namun pihaknya tidak mengetahui alasan pengusaha angkot tersebut tidak lagi mendaftarkan izi operasionalnya.

Ada beberapa kemungkinan, seperti memang bandel, rusak atau sudah berubah menjadi plat hitam atau kendaraan pribadi. Tetapi pihaknya mengimbau kepada pengusaha angkot untuk kembali melengkapi surat-suratnya seperti KIR, izin trayek dan lain-lain.

Lanjut dia, jika tidak memperpanjang maka petugas dishub tidak segan "mengkandangkan" angkot yang melanggar aturan. Sikap tegas ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada warga khususnya penumpang.

"Kami masih melakukan pendataan terhadap jumlah angkot yang habis masa berlakunya, tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak karena informasinya ada juga angkot "bodong" atau ilegal yang beroperasi di wilayah kami," tambahnya.

Abdul mengatakan pihaknya juga akan rutin melakukan razia kepada angkot yang berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, jika ada angkot yang tidak lengkap surat operasionalnya maka langsung ditindak di tempat.

Sementara untuk pemerinksaan SIM dan STNK pihaknya menyerahkan kepada Polantas untuk ditilang jika melanggar.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017