Penjabat Bupati Bogor, Jawa Barat, Bachril Bakri memimoin rapat koordinasi dengan mengumpulkan para pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor,  di Aula Tegar Beriman, Cibinong, Senin, untuk menyukseskan Pilkada 2024.

Bachril mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan Pilkada yang sukses, aman, dan damai.

Para pemangku kepentingan yang hadir, yaitu Ketua Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia dan jajarannya, Bawaslu Ridwan Arifin beserta jajaran, serta para pejabat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, para lurah dan kepala desa, se-Kabupaten Bogor.

Bachril menyebutkan, Pilkada 2023 merupakan peristiwa demokrasi berskala besar dan kompleks dalam sejarah bangsa. Sebagai warga negara, kata dia, semua pihak perlu memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik.

“Mari kita bersama-sama wujudkan Pilkada serentak tahun 2024 agar berjalan sukses, aman, dan damai untuk masa depan Kabupaten Bogor yang lebih baik lagi,” kata Bachril.

Ia menjelaskan, rakor tersebut untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka persiapan teknis, mengevaluasi kekurangan yang ada, serta deteksi potensi konflik atau hal-hal lain yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. 

“Untuk itu butuh komitmen untuk menjaga kondusifitas dan keamanan selama pilkada tahun 2024, mengingat partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menentukan pembangunan di Kabupaten Bogor lima tahun ke depan,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Bogor sebanyak 3.926.080 pemilih pada Pilkada 2024.

Dari total 3.926.080 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki tercatat sebanyak 1.999.656 orang, sementara pemilih perempuan berjumlah 1.926.424 orang. 

Selain menetapkan DPT, KPU Kabupaten Bogor juga menetapkan jumlah TPS, yakni sebanyak 7.908 titik tersebar di 435 desa/kelurahan yang ada di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

KPU Kabupaten Bogor juga menetapkan TPS khusus di lima lokasi dengan jumlah pemilih sebanyak 3.751 orang. 

Penetapan TPS khusus ini dibuat untuk mengakomodasi pemilih di beberapa tempat khusus seperti lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, atau lokasi lain yang membutuhkan TPS khusus demi memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih tetap dapat menggunakan suaranya.

 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024