Ratusan pensiunan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menagih pembayaran uang pensiun atau uang "kadeudeuh" kepada pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setempat.
"Banyak pensiunan yang sudah bertahun-tahun tidak juga mendapat uang pensiunan dari Korpri Karawang. Kami mempertanyakan itu," kata salah seorang mantan PNS Pemkab Karawang, Juhdiana, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan bahwa selama menjadi PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.
Setoran uang bulanan ke Korpri Karawang itu berlaku sejak seseorang menjadi PNS hingga pensiun. Kemudian saat pensiun, mereka mendapatkan uang senilai Rp14 juta dari Korpri, yang merupakan uang setoran bulanan mereka selama menjadi PNS.
Baca juga: Pensiunan PNS Karawang keluhkan masalah pencairan uang pensiun Korpri
Perwakilan pensiunan PNS tahun 2022 dan 2023, pada Selasa, mendatangi kantor Korpri Karawang, guna mempertanyakan alasan belum cairnya uang kadeudeuh yang merupakan hak para pensiunan PNS, termasuk meminta kejelasan kapan hak mereka akan diberikan.
Uang pensiunan (kadeudeuh) yang harus mereka terima sebesar Rp14 juta. Namun, sejak mereka purna bakti di tahun 2022 dan 2023, hingga kini belum diterima uang tersebut.
Hal tersebut dipertanyakan, karena ternyata ada PNS yang baru pensiun pada tahun ini, tapi sudah mendapatkan hak uang pensiunan dari Korpri Karawang.
"Ini bukan demonstrasi, kami hanya audiensi, mempertanyakan alasan belum cairnya uang tersebut, termasuk meminta kejelasan kapan hak kami akan diberikan," kata dia.
Baca juga: Sebanyak 93 Pensiunan PNS Karawang Dapat "Kadeudeuh"
Juhdiana menyebutkan bahwa hingga kini terdapat ratusan pensiunan PNS yang mempertanyakan hak uang pensiunan mereka dari Korpri.
"Kewajiban kami sebagai ASN yang setiap bulan iuran sudah selesai. Sekarang tinggal kewajiban Korpri memberikan hak kami," katanya.
Dari informasi yang diperoleh, katanya, jumlah pensiunan PNS yang belum mendapatkan uang pensiun dari Korpri Karawang berjumlah sekitar 700 orang. Besaran uang yang harus mereka terima, masing-masing Rp14 juta.
"Semua pensiunan sama, menerima Rp14 juta," katanya.
Sementara itu, sejumlah pengurus Korpri Karawang saat dimintai pendapatnya tentang hal tersebut enggan untuk berkomentar.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Banyak pensiunan yang sudah bertahun-tahun tidak juga mendapat uang pensiunan dari Korpri Karawang. Kami mempertanyakan itu," kata salah seorang mantan PNS Pemkab Karawang, Juhdiana, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan bahwa selama menjadi PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.
Setoran uang bulanan ke Korpri Karawang itu berlaku sejak seseorang menjadi PNS hingga pensiun. Kemudian saat pensiun, mereka mendapatkan uang senilai Rp14 juta dari Korpri, yang merupakan uang setoran bulanan mereka selama menjadi PNS.
Baca juga: Pensiunan PNS Karawang keluhkan masalah pencairan uang pensiun Korpri
Perwakilan pensiunan PNS tahun 2022 dan 2023, pada Selasa, mendatangi kantor Korpri Karawang, guna mempertanyakan alasan belum cairnya uang kadeudeuh yang merupakan hak para pensiunan PNS, termasuk meminta kejelasan kapan hak mereka akan diberikan.
Uang pensiunan (kadeudeuh) yang harus mereka terima sebesar Rp14 juta. Namun, sejak mereka purna bakti di tahun 2022 dan 2023, hingga kini belum diterima uang tersebut.
Hal tersebut dipertanyakan, karena ternyata ada PNS yang baru pensiun pada tahun ini, tapi sudah mendapatkan hak uang pensiunan dari Korpri Karawang.
"Ini bukan demonstrasi, kami hanya audiensi, mempertanyakan alasan belum cairnya uang tersebut, termasuk meminta kejelasan kapan hak kami akan diberikan," kata dia.
Baca juga: Sebanyak 93 Pensiunan PNS Karawang Dapat "Kadeudeuh"
Juhdiana menyebutkan bahwa hingga kini terdapat ratusan pensiunan PNS yang mempertanyakan hak uang pensiunan mereka dari Korpri.
"Kewajiban kami sebagai ASN yang setiap bulan iuran sudah selesai. Sekarang tinggal kewajiban Korpri memberikan hak kami," katanya.
Dari informasi yang diperoleh, katanya, jumlah pensiunan PNS yang belum mendapatkan uang pensiun dari Korpri Karawang berjumlah sekitar 700 orang. Besaran uang yang harus mereka terima, masing-masing Rp14 juta.
"Semua pensiunan sama, menerima Rp14 juta," katanya.
Sementara itu, sejumlah pengurus Korpri Karawang saat dimintai pendapatnya tentang hal tersebut enggan untuk berkomentar.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024