Bogor (Antara Megapolitan) - Institut Pertanian Bogor (IPB) menggelar 'Focus Group Discussion' atau FGD membahas tentang arah kebijakan perberasan nasional, dalam rangka menyikapi isu beras yang kini menjadi sorotan.

FGD berlangsung di Rektorat Kampus IPB Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, dihadiri sejumlah pakar, praktisi dan juga unsur pemerintahan. Dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Kajian Strategis IPB Prof Hermanto Siregar.

Hadir sejumlah narasumber dalam kegiatan "Quo Vadis (arah-red) Kebijakan Perberasan Nasional" yang menyampaikan presentasinya. Pakar Ekonomi Pertanian IPB Prof M Firdaus memaparkan tentang Telaah Kebijakan Harga Output Gabah dan Beras serta Tantangan Tataniaga Beras Nasional dan Jodi H Iswanto dari Pertanian Sehat Indonesia. Turut pula hadir Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Kasan.

Hermanto menyebutkan, beberapa hari terakhir, kebijakan perberasan menjadi salah satu isu yang ramai dibicarakan. Banyak pernyataan terkait kebijakan perberasan termasuk masalah Harga Eceran Tertinggi (HET) nya, yang kemudian berkembang menjadi diskursus di masyarakat.

Menyikapi berbagai hal tersebut, IPB melalui Direktorat Kajian Strategis dan Kebijakan Pertanian (KSKP) menggelar FGD dengan tema Arah Kebijakan Perberasan Nasional, untuk menggali informasi mengenai kondisi terkini kebijakan perberasan nasional secara komprehensif dan berimbang, merespon isu strategis perberasan, serta merumuskan solusi berupa rekomendasi kebijakan perberasan nasional.

"Tujuannya, mengetahui kondisi terkini kebijakan perberasan nasional secara komprehensif dan berimbang, mengidentifikasi personal kunci dalam perberasan serta merumuskan solusi berupa rekomendasi kebijakan perberasan nasional," katanya.

Beberapa isu mencuat dalam diskusi tersebut di antaranya, pengaturan ulang HET tunggal, agar harga eceran beras medium dan premium dipisah, tidak seperti saat ini berlaku tunggal. Memperkuat fungsi Bulog sebagai badan yang berwenang dalam persoalan terkait pangan nasional.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kemendag, Kasan mengatakan, Permendag Nomor 47 Tahun 2017 belum ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk HET yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan tanggal 18 Juli butuh 14 hari untuk ditandatangani oleh KemenkumHAM baru dinyatakan sah.

Kasan juga mengusulkan agar data pertanian khusus beras ditata ulang dan lebih akurat agar lebih mudah dalam pengawasannya.

"Tujuan kita adalah penataan perberasan yang jelas, harga stabil dan petani sejahtera," katanya.

Ia menambahkan klasifikasi beras harus jelas, apakah penetapan HET untuk medium atau premium. Dan penguatan peran Bulog dalam stabilitas harga, mengendalikan pasokan.

"Beberapa rekomendasi yang didapat hasil diskusi ini akan kami sampaikan ke Kemendag untuk dijadikan pertimbangan," kata Kasan.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017