Seluruh fraksi sepakat menetapkan legislator Partai Golkar yakni Budi Azhar Mutawali untuk memimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029.

"Keputusan mengangkat Budi Azhar menjadi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi definitif disahkan melalui rapat paripurna pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029," kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sementara Fery Supriyadi di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Kamis.

Menurut Fery, hasil rapat paripurna tersebut akan diserahkan ke Bupati Sukabumi Marwan Hamami untuk disampaikan ke Pemprov Jabar guna mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar terkait penetapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029.

Baca juga: DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan ketua fraksi

Sementara untuk pelantikan pimpinan DPRD, menunggu SK Gubernur Jabar. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada sekretariat dewan (setwan) untuk segera memproses dan menyerahkan hasil rapat paripurna ini kepada bupati agar suratnya bisa cepat sampai ke meja Gubernur Jabar.

Selain menetapkan pimpinan, dalam paripurna tersebut juga melakukan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) dan semua fraksi sepakat dalam waktu dekat akan segera menyetorkan apa saja AKD yang dibutuhkan.

Di sisi lain, disinggung terkait rangkap jabatan di DPRD Kabupaten Sukabumi di mana seperti diketahui Budi Azhar saat ini ditunjuk oleh DPP Partai Golkar untuk menjadi ketua fraksi berlambang pohon beringin, Fery menyebutkan dalam aturan sah-sah saja.

Baca juga: Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi fokus konsolidasi internal partai

Akan tetapi, untuk keputusan apakah yang bersangkutan nantinya rangkap jabatan menjadi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Fraksi Partai Golkar, menunggu setelah pelantikan.

"Mengenai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi merangkap ketua fraksi, secara aturan tidak ada larangan karena fraksi itu bukan masuk dalam AKD yang jelas nanti setelah dilantik dan Golkar pun juga akan menyampaikan komposisi di AKD itu sendiri," tambahnya.

Fery berharap SK pelantikan pimpinan DRPD Kabupaten Sukabumi bisa segera ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jabar, karena kaitannya dengan anggaran karena mengganggu Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).

Baca juga: 50 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 dilantik dan diambil sumpah

Selain menetapkan Budi Azhar menjadi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, pada rapat paripurna ini juga menetapkan, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sukabumi dijabat oleh Yudha Sukamagara dari Fraksi Partai Gerindra.

Kemudian, Wakil Ketua 2 dijabat oleh Usep dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Wakil Ketua 3 diisi oleh Ramzi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024