Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan ratusan kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, dari enam menjadi delapan tahun.

"Perpanjangan jabatan kepala desa dan anggota BPD ini adalah amanah undang-undang," kata Pj Bupati Benni Irwan usai pengukuhan perpanjangan jabatan kades di Purwakarta, Jumat.

Ia mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD di Purwakarta merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Pada pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 2 disebutkan kepala desa memegang masa jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masa keanggotaan BPD selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Baca juga: Pj Bupati Bogor kembali serahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 13 kades
Baca juga: Perpanjangan masa jabatan kepala desa rawan terjadi tindakan tindakan korupsi

Dengan penambahan masa jabatan yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun, Pj bupati berharap agar para kades dapat lebih fokus pada pembangunan desa.

Disebutkan bahwa di Purwakarta terdapat 180 kepala desa dan 183 BPD yang periode jabatannya diperpanjang. Sisa tiga kepala desa tidak diperpanjang, karena saat ini ada tiga desa yang masih dipimpin Pj kades. Periode aparat pemerintahan desa tersebut ada yang mulai 2021-2029 dan periode 2023-2031.

"Secara formal kami hanya mengukuhkan kembali dengan adanya perpanjangan masa jabatan atau penambahan masa jabatan dua tahun untuk masing-masing kades dan BPD. Ini juga sekaligus menindaklanjuti surat edaran Mendagri bahwa pemerintah daerah harus menyelenggarakan kegiatan pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan ini," kata Benni.

Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Benni mengucapkan selamat kepada seluruh kades dan anggota BPD yang dikukuhkan, dengan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun.

Baca juga: Masa jabatan kades diperpanjang untuk kemakmuran rakyat, efektifkah?

"Kami berharap bapak-bapak dan ibu baik kepala desa maupun anggota BPD dapat memperoleh semangat baru, dapat memperoleh pemikiran baru, dapat memperoleh darah segar dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengisi pembangunan di masing-masing wilayah kita bertugas," katanya.

Hal yang perlu menjadi perhatian, kata Benni, bertambahnya dua tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024