Bekasi, 12/10 (ANTARA) - DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, mengingatkan wali kota setempat untuk segera menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban seluruh program kerja sebelum habis masa kerja.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Sutriyono, di Bekasi, Jumat, menyusul akan segera berakhirnya masa tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Maret 2013.

"Masa jabatan Wali Kota Bekasi periode ini berakhir pada 10 Maret 2013. Lima bulan sebelumnya, kami wajib menyampaikan pada eksekutif bahwa masa jabatannya akan habis," katanya.

Penyampaian tersebut seiring dengan telah ditetapkannya lima pasangan calon sebagai peserta Pemilihan Wali Kota Bekasi 2012 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi.

"Oleh karena itu, kami minta juga kepada Wali Kota untuk menyampaikan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) sepanjang masa jabatan untuk kemudian kami nilai capaian kinerjanya. Laporan ini selambat-lambatnya disampaikan 30 hari sejak pemberitahuan berakhirnya masa tugas," kata politisi PKS itu.

LKPJ tersebut merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa adanya laporan tersebut, sulit untuk menilai capaian kinerja yang diukur melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Penilaian dari LKPJ itu nantinya juga akan menjadi bahan masukan bagi pemenang Pilwalkot Bekasi yang nantinya akan memimpin Kota Bekasi selama periode 2013-2018.

Secara terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meyakini 90 persen dari target RPJMD telah berhasil direalisasikannya.

Sebanyak 10 persen sisanya akan coba dikebut pada sisa masa jabatan selama lima bulan ini.

"Namun itu bukan berarti saya sudah puas akan kinerja pemerintahan. Sebab di lapangan masih ada saja masyarakat yang kesulitan mengakses pendidikan dan kesehatan yang sebenarnya merupakan program utama kepemimpinan ini," katanya.
 


Andi F

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012