Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menutup paksa operasional perusahaan pencucian pakaian, PT Millenium Laundry, Kamis, karena terbukti mencemari Kali Bekasi dengan limbah hasil usahanya.
"Tempat usaha ini kami hentikan opersionalnya sampai pengusaha yang bertanggung jawab mau memasang instalasi pengolahan air limbah (IPAL)," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Hal itu dikatakannya saat memimpin langsung proses penyegelan bangunan yang menjadi tempat usaha PT Millenium Laundry di Jalan Raya Narogong Pangkalan III RT05/02 Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Proses penyegelan berlangsung kondusif dengan disaksikan pengusaha serta puluhan karyawan tempat usaha.
Segel dalam bentuk stiker berukuran 20x30 sentimeter persegi itu ditempel oleh Rahmat Effendi di dinding gapura dekat masuk pintu perusahaan.
Segel tersebut bertuliskan "Bangunan Limbah Cair Ini Dalam Pengawasan Sesuai Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup".
Menurut Rahmat, perusahaan itu telah terbukti secara laboratorium mencemari Kali Bekasi dengan limbah produksinya berupa cairan deterjen.
Limbah itu dibuang langsung ke Kali Bekasi tanpa pengolahan yang terdeteksi oleh warga bantaran Kali Bekasi pada Senin (17/7) di sekitar Jembatan Perumahan Kemang Pratama, Bekasi Selatan.
Limbah itu mencemari Kali Bekasi selama beberapa hari hingga membuat ekosistem sungai terganggu, khususnya ikan dan sumber air bagi Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Bhagasasi.
Penanggung jawab operasional PT Millenium Laundry Muhidin mengaku pihaknya sudah berulang kali meminta kepada pemilik gedung pabrik untuk menyediakan instalasi pengolahan air limbah.
Akan tetapi desakan yang disampaikan itu tak kunjung dipenuhi pemilik bangunan pabrik seluas 1.800 meter persegi itu.
"Kalau harus kami yang menyiapkan, terbentuk pendanaan karena pasti membutuhkan biaya besar. Akhirnya limbah hasil pencucian dan pewarnaan sekadar ditampung lalu dibuang ke Kali Bekasi tanpa penanganan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Tempat usaha ini kami hentikan opersionalnya sampai pengusaha yang bertanggung jawab mau memasang instalasi pengolahan air limbah (IPAL)," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Hal itu dikatakannya saat memimpin langsung proses penyegelan bangunan yang menjadi tempat usaha PT Millenium Laundry di Jalan Raya Narogong Pangkalan III RT05/02 Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Proses penyegelan berlangsung kondusif dengan disaksikan pengusaha serta puluhan karyawan tempat usaha.
Segel dalam bentuk stiker berukuran 20x30 sentimeter persegi itu ditempel oleh Rahmat Effendi di dinding gapura dekat masuk pintu perusahaan.
Segel tersebut bertuliskan "Bangunan Limbah Cair Ini Dalam Pengawasan Sesuai Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup".
Menurut Rahmat, perusahaan itu telah terbukti secara laboratorium mencemari Kali Bekasi dengan limbah produksinya berupa cairan deterjen.
Limbah itu dibuang langsung ke Kali Bekasi tanpa pengolahan yang terdeteksi oleh warga bantaran Kali Bekasi pada Senin (17/7) di sekitar Jembatan Perumahan Kemang Pratama, Bekasi Selatan.
Limbah itu mencemari Kali Bekasi selama beberapa hari hingga membuat ekosistem sungai terganggu, khususnya ikan dan sumber air bagi Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Bhagasasi.
Penanggung jawab operasional PT Millenium Laundry Muhidin mengaku pihaknya sudah berulang kali meminta kepada pemilik gedung pabrik untuk menyediakan instalasi pengolahan air limbah.
Akan tetapi desakan yang disampaikan itu tak kunjung dipenuhi pemilik bangunan pabrik seluas 1.800 meter persegi itu.
"Kalau harus kami yang menyiapkan, terbentuk pendanaan karena pasti membutuhkan biaya besar. Akhirnya limbah hasil pencucian dan pewarnaan sekadar ditampung lalu dibuang ke Kali Bekasi tanpa penanganan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017