Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan terus intensif melakukan sosialisasi terkait pemeliharaan satwa yang dilindungi dan memberikan pembinaan serta sanksi jika diperlukan tanpa pandang bulu.

"Sebenarnya ya ini memang untuk jenis-jenis yang dilindungi, kan jenisnya banyak. Jadi memang untuk sosialisasi sebenarnya juga banyak kita lakukan, tetapi mungkin untuk daerah-daerah tertentu harus lebih kita intensifkan untuk sosialisasi terhadap jenis-jenis yang dilindungi," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko ketika ditemui di Jakarta, Selasa.

Merespons kasus seorang warga di Kabupaten Badung, Bali, yang terancam penjara karena dilaporkan memelihara empat Landak Jawa (hystrix javanica), Dirjen KSDAE Satyawan mengatakan biasanya akan dilakukan proses pembinaan terhadap warga yang diketahui memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.

Baca juga: Pemerhati pertanyakan kemudahan praktik jual beli satwa liar dilindungi di Indonesia
Baca juga: Karantina Lampung berhasil gagalkan pengiriman burung tanpa dokumen di Bakauheni
 

Ketika terdapat laporan, katanya, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada warga untuk akhirnya dilakukan penyerahan sukarela oleh warga. Satwa itu kemudian akan dititipkan kepada pihak yang memiliki kapabilitas untuk memeriksa kesehatan dan perilaku satwa, demi menilai apakah dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Dia memastikan pihak KLHK tidak melakukan tebang pilih terkait kebijakan tersebut. Ia mengatakan pembinaan, pengawasan, dan surat teguran, disampaikan kepada semua pihak yang terkait.

"Tidak ada yang terkecuali, kalau kita bisa mendeteksi ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu akan kita berikan sesuai dengan prosedur," jelas Satyawan.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan dan perburuan gading gajah di Aceh Utara

Sebelumnya warga dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, bernama Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat karena memelihara Landak Jawa.

Sukena kemudian terancam hukuman lima tahun penjara karena memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi itu. Dia sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dirawatnya selama hampir lima tahun setelah diamankan keluarganya karena merusak tanaman tersebut masuk dalam kategori dilindungi.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024