Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah resmi menjabat Sekretaris Daerah Karawang setelah dilantik Bupati setempat Aep Syaepuloh.

"Saya mengucapkan selamat. Semoga dengan dilantik menjadi Sekda, mampu meningkatkan kinerja aparatur sipil negara lebih baik," kata bupati, di Karawang, Jumat.

Ia juga berharap dengan jabatan dan tugas yang diamanahkan mampu dijalankan serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan rasa ikhlas.

Disampaikan agar Aang terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi terkait penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ditemui untuk kemajuan Karawang.

Sekretaris Daerah Karawang yang baru dilantik, Asep Aang Rahmatullah menyampaikan terkait tugas Sekda itu sebagai komunikator, katalisator, evaluator dan regulator.

Selain itu juga sebagai motivator dan inspirator bagi aparatur sipil negara dalam hal percepatan atau pelayanan kepada masyarakat sehingga terciptanya pembangunan yang baik bagi daerah

Ia mengaku akan menjalan tugas dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, sebelum pelantikan tersebut, Pemkab Karawang telah mengantongi persetujuan dan izin tertulis dari KASN, Pj Gubernur dan Mendagri untuk melakukan mutasi, rotasi ASN di lingkungan Pemkab Karawang.

Asep Aang diangkat menjadi Sekda Karawang melalui mekanisme manajemen talenta (talent pool) yang pelaksanaannya telah disetujui dan direkomendasikan oleh KASN dalam surat per tanggal 20 Agustus 2024 lalu kepada Pemkab Karawang.

Ketika manajemen talenta dilaksanakan, pada saat itu, diikuti oleh enam orang pejabat di Karawang sampai prosesnya terpilih tiga besar. Lalu sampai akhirnya terpilih satu nama, yakni Asep Aang Rahmatullah.

Pemkab Karawang mendapat tembusan surat dari dari Pj Gubenur Jawa Barat per tanggal 26 Agustus yang berisi pemohonan persetujuan pengangkatan dan pelantikan sekda di Pemkab Karawang ke Menteri Dalam Negeri dan per 4 September izin tertulis dari Mendagri turun ke Karawang, sehingga pada 6 Agustus ini sekda defenitif dilantik.

Izin tertulis dari Mendagri diperlukan, karena baik dalam UU No 10 Tahun 2016 yeng manjadi aturan terbaru UU Pilkada, lalu PKPU No 2 Tahun 2024, termasuk SE Mendagri terbaru, semuanya berisi pengisian jabatan kosong di pemerintah daerah yang akan melaksanakan pilkada hanya dapat dilaksankan jika mendapat persetujuan atau izin tertulis dari Mendagri.

Kekosongan jabatan Sekda Karawang sudah terjadi sejak 1 Juli 2024, karena saat itu Acep Jamhuri mundur atau pensiun dini dari jabatannya guna mencalonkan bupati pada Pilkada serentak tahun ini. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024