Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap komplotan pencurian sepeda motor antardaerah yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat.

"Penangkapan komplotan pelaku spesialis pencurian sepeda motor ini berawal dari laporan warga Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi yang mengaku bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri saat diparkir di halaman rumah pada 14 Agustus lalu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Jumat.

Adapun terduga pelaku yang berhasil ditangkap yakni H (35) warga Kampung Babakan RT 01/RW04 Desa/Kecamatan Kabandungan. Kemudian S (31) dan AK (31) warga Kampung Limusamis RT 02/RW01 Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal.

Baca juga: Kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Sukabumi turun drastis

Tiga tersangka memiliki peran berbeda, seperti H berperan mencuri atau membawa kabur sepeda motor milik korban, sementara S merupakan penadah sepeda motor hasil curian dari H dan AK juga berstatus penadah sepeda motor hasil pencurian dari S.

Menurut Samian, hingga saat ini pihaknya masih memburu anggota komplotan pencurian sepeda motor tersebut yang identitas dan perannya sudah diketahui.

"Terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini merupakan warga Kecamatan Kabandungan yang memiliki peran mencuri sepeda motor dari dalam rumah korban dengan menjebol pintu ataupun jendela," ujarnya.

Baca juga: Pelaku curanmor paling dicari di Sukabumi berhasil diciduk polisi

Pengakuan dari tersangka H otak pencurian bersama rekannya dalam menjalankan aksinya tidak hanya mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat parkir saja, tetapi juga mencuri sepeda motor dengan cara membobol rumah korban.

Selain itu, kata Kapolres, dalam beberapa bulan beraksi, H mengaku telah beraksi di belasan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Bogor. Maka dari itu, untuk mengungkap kasus ini Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Polres Bogor.

Samian menjelaskan hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit H bisa membawa kabur sepeda motor yang sudah diincar sebelumnya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Sementara rekan H yang masih DPO bertugas untuk mengubah warna cat sepeda motor dengan menggunakan cat semprot.

Baca juga: Curanmor, Polres Sukabumi Kota berhasil tangkap belasan tersangka

"Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita 17 unit sepeda motor hasil kejahatan dan kunci letter T. Bagi warga baik yang tinggal di wilayah Kabupaten Sukabumi ataupun Bogor yang merasa kehilangan sepeda motor agar bisa datang langsung ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu untuk mengetahui apakah ada dari salah satu barang bukti itu merupakan milik warga yang sebelumnya mengalami kehilangan sepeda motor," ujarnya.

Dia menyebutkan pelaku H dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Kemudian S dan AK dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang menadah barang bukti hasil kejahatan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024