Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)n Polres Sukabumi Kota melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada betis tiga buronan kasus pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban mobil yang kerap beraksi di wilayah di Jawa Barat.
"Ketiga buronan paling dicari ini berinisial DD (25), YBP (26) dan RA (29). Mereka ditangkap di Jalan Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (1/9) sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Selasa.
Menurut Rita, para pelaku ditangkap saat berkumpul untuk merencanakan aksi serupa di wilayah Banten. Bahkan saat penangkapan personel Polres Sukabumi ketiga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan para pelaku di bagian betis kaki kiri dan kanan karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri pada saat akan ditangkap .
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, DD sebagai eksekutor yang melakukan pecah kaca mobil dan yang mengambil sejumlah uang yang disimpan di dalam tas. Kemudian YBP dan RA mengalihkan perhatian orang serta memantau situasi di tempat kejadian perkara.
Baca juga: Polisi tangkap buronan kasus pencurian spesialis sepeda motor di Sukabumi
Baca juga: Polisi serahkan puluhan sepeda motor barang bukti pencurian kepada pemiliknya
Komplotan tersebut beraksi di berbagai wilayah di mana tiga lokasi diantara berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yakni di Jalan KH A Sanusi, RT 02/09, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi tepatnya di halaman Pool Damri dengan kerugian korban mencapai Rp500 juta.
Kemudian di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan kantor PLN Sukabumi dengan jumlah uang tunai yang berhasil digasak mereka Rp220 juta dan di Jalan Pabuaran RT 04/06, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan jumlah uang yang dicuri mencapai Rp11 juta.
"Selain di wilayah Kota Sukabumi ketiga tersangka ini juga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Cianjur dan Bogor dengan jumlah enam TKP," tambahnya.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota berhasil tangkap lima buronan pencurian kendaraan bermotor
Rita mengatakan hingga saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini dan informasi dari tersangka ternyata dalam melakukan aksinya mereka tidak hanya bertiga tetapi masih ada beberapa rekannya yang masih buron.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun dan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni empat buah handphone, dua unit sepeda motor Yamaha X-Ride dan Satria FU kemudian pecahan busi mobil yang diduga alat untuk memecahkan kaca mobil.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Ketiga buronan paling dicari ini berinisial DD (25), YBP (26) dan RA (29). Mereka ditangkap di Jalan Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (1/9) sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Selasa.
Menurut Rita, para pelaku ditangkap saat berkumpul untuk merencanakan aksi serupa di wilayah Banten. Bahkan saat penangkapan personel Polres Sukabumi ketiga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan para pelaku di bagian betis kaki kiri dan kanan karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri pada saat akan ditangkap .
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, DD sebagai eksekutor yang melakukan pecah kaca mobil dan yang mengambil sejumlah uang yang disimpan di dalam tas. Kemudian YBP dan RA mengalihkan perhatian orang serta memantau situasi di tempat kejadian perkara.
Baca juga: Polisi tangkap buronan kasus pencurian spesialis sepeda motor di Sukabumi
Baca juga: Polisi serahkan puluhan sepeda motor barang bukti pencurian kepada pemiliknya
Komplotan tersebut beraksi di berbagai wilayah di mana tiga lokasi diantara berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yakni di Jalan KH A Sanusi, RT 02/09, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi tepatnya di halaman Pool Damri dengan kerugian korban mencapai Rp500 juta.
Kemudian di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan kantor PLN Sukabumi dengan jumlah uang tunai yang berhasil digasak mereka Rp220 juta dan di Jalan Pabuaran RT 04/06, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan jumlah uang yang dicuri mencapai Rp11 juta.
"Selain di wilayah Kota Sukabumi ketiga tersangka ini juga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Cianjur dan Bogor dengan jumlah enam TKP," tambahnya.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota berhasil tangkap lima buronan pencurian kendaraan bermotor
Rita mengatakan hingga saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini dan informasi dari tersangka ternyata dalam melakukan aksinya mereka tidak hanya bertiga tetapi masih ada beberapa rekannya yang masih buron.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun dan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni empat buah handphone, dua unit sepeda motor Yamaha X-Ride dan Satria FU kemudian pecahan busi mobil yang diduga alat untuk memecahkan kaca mobil.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024