Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi berniat meminta dispensasi dari Gubernur Jawa Barat untuk memberikan tambahan kuota penerimaan peserta didik baru 2017 untuk calon siswa di wilayahnya yang gagal diterima melalui jalur zonasi.

"Saat ini sedang dilakukan pendataan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait jumlah calon siswa sekitar sekolah yang gagal diterima akibat terbentur keterbatasan kuota zona lingkungan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie di Bekasi, Rabu.

Hasil pendataan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk dimintakan kompensasi penerimaan terhadap para warga tersebut.

Gagasan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi beserta seluruh kepala SMA/SMK negeri se-Kota Bekasi di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu.

Rapat digelar sebagai tindak lanjut situasi yang terjadi di SMKN 2 Kota Bekasi serta SMAN 10 Kota Bekasi yang penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2017/2018 sempat diwarnai protes warga.

"Sejauh ini memang baru di kedua sekolah tersebut yang sudah ada protes terbuka dari warga setempat. Namun tidak tertutup kemungkinan hal yang sama terjadi di sekolah lain sehingga tiap-tiap kepala sekolah kemudian ditugaskan untuk mendata warga sekitar yang gagal diterima masuk sekolah negeri, baik SMA maupun SMK," katanya.�

Menurut Ali, warga yang tinggal dekat SMKN 2 Kota Bekasi ada sekitar 16 calon siswa yang gagal diterima karena kuota zona lingkungan yang sudah penuh.

Pada Senin (10/7), warga sekitar SMKN 2 Kota Bekasi yang kebanyakan berprofesi sebagai pemulung di Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu juga Tempat Pengolahan Sampah Tepadu Bantargebang memprotes pihak sekolah yang tidak mengakomodasi anak-anak mereka mengenyam pendidikan.

Pengajuan usul tersebut dilakukan agar ada payung hukum yang menjamin terfasilitasinya calon siswa tersebut mendapatkan tempat di sekolah negeri.

"Sebelumnya kami mengusulkan penambahan jumlah siswa dalam suatu rombongan belajar kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian disetujui. Lalu hal yang sama juga dilakukan kali ini kepada gubernur supaya calon siswa terfasilitasi dan dijamin dengan payung hukum jelas," katanya.***4***�

(T.KR-AFR/B/N002/N002) 12-07-2017 19:07:56

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017