Dua mantan Wali Kota Sukabumi yakni Muhamad Muraz dan Achmad Fahmi mendaftar bersama pasangannya masing-masing ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi 2024 pada Selasa.

"Pada Selasa ini ada dua pasangan bakal calon Kepala Daerah Kota Sukabumi yang mendaftar untuk menjadi calon Wali Kota-Wakil Wali Kota di pilkada tahun ini," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno di Sukabumi, Selasa.

Seperti diketahui Achmad Fahmi merupakan mantan Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023 yang berpasangan dengan Andri Setyawan Hamami sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi. Kemudian M Muraz mantan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 di mana saat itu yang menjadi Wakil Wali Kota Sukabumi adalah Achmad Fahmi.

Baca juga: Tiga parpol di Sukabumi sepakat usung bakal calon bupati dari petahana pada Pilkada 2024
Baca juga: KPU petakan TPS rawan bencana di Kabupaten Sukabumi

Adapun dua pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar di hari pertama pendaftaran yakni Achmad Fahmi sebagai bakal calon Wali Kota Sukabumi berpasangan dengan Dida Sembada (mantan Sekda Kota Sukabumi) sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Sukabumi.

Sementara M Muraz yang maju sebagai bakal calon Wali Kota Sukabumi berpasangan dengan Andri Setiawan Hamami (mantan Wakil Wali Kota Sukabumi) sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Sukabumi.

Untuk partai politik yang mengusung pasangan Fahmi-Dida yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra serta didukung partai non-parlemen seperti Partai Perindo dan Ummat.

Kemudian untuk Muraz-Andri diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Golkar serta didukung Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga: PKB beri peluang berkoalisi dengan Partai Golkar pada Pilkada 2024 Sukabumi

Menurut Imam, pasangan Fahmi-Dida datang ke KPU Kota Sukabumi untuk mendaftar sekitar pukul 11.26 WIB, kemudian Muraz-Andri mendaftar pada pukul 14.35 WIB. Kedua pasangan ini datang ke KPU dikawal oleh ratusan kader partai pengusung dan pendukung serta simpatisan/relawan.

"Berkas dan syarat pendaftaran sudah kami terima serta langsung dilakukan pemeriksaan. Meskipun secara umum sudah melengkapi, tetapi masih ada kekurangan dan syarat yang harus diperbaiki, kami sudah menginformasikan hal tersebut kepada tim masing-masing pasangan bakal calon kepala daerah," tambahnya.

Ia mengatakan untuk bakal calon kepala daerah yang belum mendaftar masih ada waktu dua hari yakni 28 dan 29 Agustus dan jika mendaftar di luar jadwal yang sudah ditentukan, KPU tidak akan menerima pendaftarannya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024