Ketua Pembinaan Posyandu Kabupaten Bogor, Siti Chomzah Asmawa berkomitmen akan memajukan Posyandu di Kabupaten Bogor. Demikian dikatakannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Posyandu di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD Tangerang, Senin (26/8).
Rakornas diselenggarakan dalam rangka revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Hadir sebagai keynote speaker, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian.
Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Bogor, Siti Chomzah Asmawa yang juga Pj. Ketua PKK Kabupaten Bogor hadir didampingi oleh Kepala Dinas PMD, Dinas Sosial, BPKAD, dan Satpol PP.
Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Bogor, Siti Chomzah Asmawa menerangkan, Rakornas ini adalah yang perdana setelah ada perubahan undang-undang tentang Posyandu, yang tadinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.
Dimana Posyandu diatur terpisah dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK). Kemudian sudah diterbitkan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu.
“Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri bahwa Ketua Pembina Posyandu, dengan adanya perubahan aturan ini harus dapat lebih memajukan Posyandu ke depan. Namun untuk penganggarannya, baru bisa dianggarkan di tahun 2025 kecuali ada hal yang mendesak bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT),” terang Siti Chomzah.
Siti Chomzah menambahkan, arahan lainnya adalah meminta masyarakat jangan sampai ada yang meninggalkan desa, karena kalau bukan masyarakatnya yang membangun desa, lantas siapa lagi.
Oleh karena itu harus terus ada kegiatan pemberdayaan desa, termasuk mengoptimalisasikan Posyandu yang ada di desa.
“Kami berharap organisasi perangkat daerah yang bermitra dengan Posyandu dapat memberikan kontribusi terhadap optimalisasi Posyandu. Ke depan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, agar desa yang belum memiliki Posyandu harus segera dibentuk dan yang sudah memiliki agar dioptimalkan,” tandas Siti Chomzah Asmawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Rakornas diselenggarakan dalam rangka revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Hadir sebagai keynote speaker, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian.
Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Bogor, Siti Chomzah Asmawa yang juga Pj. Ketua PKK Kabupaten Bogor hadir didampingi oleh Kepala Dinas PMD, Dinas Sosial, BPKAD, dan Satpol PP.
Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Bogor, Siti Chomzah Asmawa menerangkan, Rakornas ini adalah yang perdana setelah ada perubahan undang-undang tentang Posyandu, yang tadinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.
Dimana Posyandu diatur terpisah dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK). Kemudian sudah diterbitkan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu.
“Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri bahwa Ketua Pembina Posyandu, dengan adanya perubahan aturan ini harus dapat lebih memajukan Posyandu ke depan. Namun untuk penganggarannya, baru bisa dianggarkan di tahun 2025 kecuali ada hal yang mendesak bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT),” terang Siti Chomzah.
Siti Chomzah menambahkan, arahan lainnya adalah meminta masyarakat jangan sampai ada yang meninggalkan desa, karena kalau bukan masyarakatnya yang membangun desa, lantas siapa lagi.
Oleh karena itu harus terus ada kegiatan pemberdayaan desa, termasuk mengoptimalisasikan Posyandu yang ada di desa.
“Kami berharap organisasi perangkat daerah yang bermitra dengan Posyandu dapat memberikan kontribusi terhadap optimalisasi Posyandu. Ke depan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, agar desa yang belum memiliki Posyandu harus segera dibentuk dan yang sudah memiliki agar dioptimalkan,” tandas Siti Chomzah Asmawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024