Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai menyiapkan sanksi bagi para pengusaha angkutan perkotaan (angkot) yang tidak memasang perangkat pendingin ruangan (AC) pada kendaraannya.

"Untuk sanksi, kita akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada, sebab sudah dijelaskan dalam aturannya," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2015 yang menyebutkan apabila pengusaha atau pemilik angkutan tidak segera melengkapi fasilitas pada kendaraan mereka maka ada sanksi yang disediakan.

Yayan menjelaskan dalam Permenhub tersebut diatur pemilik angkutan akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi pidana apabila mereka tidak segera menyesuaikan standarisasi angkutan miliknya.

Adapun sanksi pidana yang dimaksud diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Tahun 2009.

"Tergantung masalahnya apa, sanksi menyesuaikan tidak bisa diseragamkan, lagi pula untuk sanksi administratif belum ada sosialisasi soal ini," ujarnya.

Pihaknya mengaku masih berupaya mendorong para pengusaha angkutan umum agar memasang AC pada kendaraan mereka paling lambat Februari 2018.

"Kita masih cari cara bagaimana mendorongnya, apakah dari bantuan CSR atau dari lainnya, namun dari peraturan tersebut tidak mengatur pemerintah setempat harus memberikan bantuan," kata dia.

Dalam aturannya, kata Yayan, disebutkan standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor dalam trayek harus dilengkapi beberapa komponen salah satunya pendingin udara.

Saat ini baru satu unit angkutan K02 jurusan Bekasi-Pondok Gede yang telah dipasangi alat pendingin.

Belum lama ini pihaknya juga menerima bantuan 10 unit fasilitas AC dari Kemenhub yang akan dipasang pada angkutan umum K02 jurusan Bekasi-Pondok Gede sebagai percontohan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017