Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat Indra Maha mengaku pihaknya bakal mengkaji data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa 45 persen rumah di Jabar tak layak huni.

Indra menduga, ada perbedaan pola penetapan rumah tidak layak huni antara BPS dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sehingga muncul angka sebesar 45,83 persen kondisi rumah di Jabar masuk dalam kategori tidak layak huni.

"Kami perlu cek lebih dalam terkait data itu," kata Indra dalam pesan singkat di Bandung, Minggu.

Menurut Indra, berdasarkan peraturan Kementerian PUPR, ada empat aspek dalam mengklasifikasikan rumah tidak layak huni, yakni ketahanan bangunan, luas bangunan, sanitasi, dan air minum.

Baca juga: Muhadjir Effendy: Ada 57,91 persen anak usia dini tinggal di rumah tak layak huni

Dikatakan Indra, pada 2023, pihaknya telah melakukan perbaikan pada 105 ribu rumah tidak layak huni yang pada tahun ini 2024 ditargetkan mampu menyelesaikan 2.500 unit rumah tidak layak huni.

"Tahun ini masih dengan kabupaten/kota. Tahun depan, karena ada peraturan Kemendagri, provinsi harus menangani kawasan kumuh provinsi. Kita sudah punya SK (surat keputusan) kawasan kumuh provinsi, sekitar 967 hektar," ucapnya.

Wilayah yang masuk dalam kawasan kumuh kata Indra, ditargetkan selesai maksimal pada 2030.

"Kita punya target bisa penuntasan kawasan kumuh provinsi dan kabupaten/kota di 2030. Tapi, bergantung kemampuan masing-masing daerah. Tapi yang penting kita punya semangat yang sama, menuntaskan kawasan kumuh di 2030," katanya menambahkan.

Baca juga: Presiden Jokowi soroti rumah tak layak huni penyebab stunting di NTT

Sebelumnya, BPS merilis gambaran kondisi rumah di Jawa Barat periode tahun 2023 dengan jumlah 45,83 persen rumah warga di Jabar masuk dalam kategori tidak layak huni.

Dalam data tersebut, BPS melakukan penilaian rumah layak huni dengan mengkategorikan berdasarkan jangkauan, aspek ketahanan bangunan (durable housing), kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space), memiliki akses air minum layak, dan memiliki akses sanitasi yang layak.

"Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuninya, mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk dikatakan rumah layak huni maka harus mempertimbangkan berbagai aspek tersebut," tulis BPS dalam dokumen Statistik Perumahan Provinsi Jabar 2023.

Berdasarkan aspek tersebut, terdapat lima Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori rumah tak layak huni paling tinggi yakni Kabupaten Sukabumi 69,49 persen, Cianjur 68,5 persen, Kota Sukabumi 65,98 persen, Garut 63,33 persen dan Kabupaten Tasikmalaya dengan 63,05 persen.

Baca juga: Pemkot Bogor bantu rehabilitasi 4.286 rumah tak layak huni pada tahun 2022

Sedangkan persentase rumah paling layak huni tertinggi, berada di tujuh Kabupaten/Kota yakni Indramayu 86,35 persen, Subang 80,35 persen, Kabupaten Cirebon 78,78 persen, Kota Cirebon 76,49 persen, Kota Banjar 75,21 persen, Kuningan 74,44 persen, dan Majalengka 72,19 persen.

Secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan 45,83 persen dari jumlah rumah di Jabar tergolong tidak layak huni dan 54,17 persen rumah dinyatakan layak huni.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024