Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Lampung menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2016, untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan tersebut terangkum dalam pandangan akhir seluruh fraksi pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Gedung DPRD Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Selasa (4/7/2017).

Secara umum, seluruh fraksi menyambut positif atas pencapaian administratif APBD TA 2016 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Dewan menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan berbagai prinsip Good Financial Governance dalam pengelolaan keuangan daerah. Penilaian itu meliputi transparansi, akuntabilitas publik, dan partisipatoris.

Perolehan opini WTP atas Laporan Keuangan TA 2016 merupakan prestasi tersendiri atas pencapaian kinerja bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan merupakan langkah awal pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

Opini WTP tiga kali berturut-turut disampaikan oleh BPK RI pada rapat paripurna Istimewa DPRD Lampung, pada 6 Juni 2017. Sebulan berselang, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, mengajukan hasil audit itu ke DPRD Lampung, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, pada 3 Juli 2017.

Raperda Inisiatif DPRD

Saat memberi kata sambutan, Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo mengapresiasi Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2007 terhadap Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung. Gebernur menilai, Raperda tersebut dalam rangka pendukung pelaksanaan tugas DPRD.

"Pada prinsipnya, kami memahami hal tersebut dan dibicarakan selanjutnya. Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu dicermati bersama dalam menciptakan peraturan yang baik, yakni tidak berlawanan dengan UU yang berlaku. Sesuai ketentuan, maka raperda yang dihasilkan nantinya harus dievaluasi Menteri Dalam Negeri," kata Gubernur Ridho.

Provinsi Lampung berupaya merevisi Perda Nomor 3/2007 seperti Pasal 31 agar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dengan demikian, pada saat PP berlaku, PP Nomor 24 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu, Gubernur Ridho Ficardo mengharapkan DPRD segera menerbitkan keputusan tentang perubahan atas program pembentukan peraturan daerah Provinsi Lampung 2017. Gubernur berharap agar DPRD dan masyarakat berpartisipasi menyumbangkan pendapat dan menyampaikan pemikirannya pada pembahasan Raperda sesuai peraturan Dewan. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017