Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran nomor 6 Tahun 2024 berisi 5 poin bagi pelaku usaha terkait persyaratan keamanan dan mutu air minum dalam kemasan (AMDK) pada registrasi pangan, guna memastikan keamanan dan mutu produk tersebut.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, surat edaran tersebut meminta pelaku usaha AMDK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat pengajuan registrasi AMDK.

Surat edaran BPOM tersebut diterbitkan pada Rabu (21/8) lalu dan ditandatangani oleh Direktur Registrasi Pangan Olahan, Sintia Ramadhani. Adapun ketentuan dalam surat edaran dimaksud mulai berlaku sejak 13 Agustus 2024.

Adapun salah satu persyaratan registrasi AMDK adalah menyampaikan SPPT SNI dilengkapi dengan hasil pengujian kesesuaian mutu produk yang digunakan pada saat penerbitan SPPT SNI sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI.

Baca juga: Presiden Jokowi lantik Taruna Ikrar sebagai Kepala BPOM di Istana Negara

"Untuk AMDK yang berupa air mineral dan air demineral yang diproses dengan ozonisasi, hasil pengujian sebagaimana dimaksud juga mencakup uji Bromat," kata BPOM dalam salah satu poin surat edaran tersebut seperti dikutip laman resmi mereka.

Mereka melanjutkan, hasil pengujian kesesuaian mutu produk merupakan hasil analisis produk AMDK dari LSPro atau laboratorium penguji yang digunakan pada saat proses penerbitan SPPT SNI di LSPro.

Sebelumnya, sejumlah pakar dan praktisi kesehatan meminta BPOM untuk mengambil tindakan tegas terkait keberadaan perusahaan yang mengandung bromat melebihi ambang batas.

Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) menyebutkan bahwa orang yang mengonsumsi bromat dalam jumlah besar mengalami gejala gastrointestinal seperti mual, muntah, diare, dan sakit perut.

Baca juga: BBPOM Palembang lakukan tes laboratorium terhadap sebuah produk permen semprot

 

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024