Depok, (Antara Megapolitan) - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada pendatang baru yang ingin bekerja atau pun sekadar tinggal sementara di Kota Depok untuk tertib administrasi kependudukan.

"Untuk menciptakan kondusivitas wilayah, kami berkoordinasi dengan Pak Wakil dan Forkopimda untuk selalu memantau pendatang baru sampai tingkat RT/RW. Kami juga meminta pendatang untuk tertib administrasi dengan melapor ke RT/RW setempat," kata Idris, di Depok, Kamis.

Idris mengimbau agar pendatang baru melaporkan diri ke pengurus RT/RW setempat guna memudahkan petugas melakukan pendataan penduduk musiman di Kota Depok.

Dikatakannya sebelumnya sudah mengingatkan para ketua RT/RW agar berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan koordinasi yang intens, jika ada potensi gangguan yang ditimbulkan bisa langsung ditangani dengan cepat.

"Siapapun yang menemui pendatang yang memiliki gelagat mencurigakan, harap segera lapor ke RW maupun lurah untuk segera dicari tahu siapa mereka," tegasnya.

Pemerintah Kota Depok juga telah mengagendakan kegiatan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang rencananya akan dilaksanakan beberapa hari ke depan oleh Disdukcapil dan jajaran terkait.

"Nanti juga ada operasi yustisi yang diadakan Disdukcapil untuk mendata para pendatang yang belum melakukan laporan kepada RT/RW setempat," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir mengatakan, operasi yustisi dilakukan di masing-masing dua kelurahan di 11 kecamatan yang ada di Depok.

Munir mengatakan, operasi ini juga sejalan dengan amanat penegakan hukum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kependudukan.

Perda tersebut, kata Munir, mengatur tentang aturan penduduk yang menyebutkan bahwa penduduk yang datang dari luar Depok wajib melapor kepada lingkungan setempat.

Selain itu juga diatur perihal warga Depok yang ingin menetap di Depok selama enam bulan lebih maka harus membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.

"Ini upaya kami untuk melakukan pendataan dan pengendalian terhadap penduduk yang sementara tinggal di Depok atau yang nonpermanen," ujar Munir.



Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017