Sukabumi (Antara Megapolitan) - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan membekali setiap petani dengan kartu tani sesuai peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian RI.

"Kartu tani ini berfungsi sebagai data kami dan pemerintah pusat khususnya dalam pemberian bantuan seperti penyaluran jatah pupuk bersubsidi," kata Kepala Penyuluhan DKPPP Kota Sukabumi Kuswaya di Sukabumi, Senin.

Selain untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, kartu tani tersebut juga berfungsi sebagai alat transaksi jika melakukan pembelian pupuk serta bisa untuk membayar rekening listrik karena kartu ini sama fungsinya seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Petani yang ingin mendapatkan kartu tani tersebut bisa mendaftarkan diri dengan melampirkan salinan KTP yang diserahkan kepada petugas DKPPP nantinya akan terdata identitas petani tersebut di Kementerian Pertanian RI. Kemudian syarat lainnya maksimal petani tersebut mengelola lahan seluas dua hektare.

Menurutnya, hingga saat ini sekitar 50 persen dari sekitar 5.300 petani sudah terdata di Kementerian Pertanian RI yang diharapkan seluruh petani tersebut bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Kartu tani ini juga bertujuan agar dalam penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.

"Semua petani berhak mendapatkan kartu tani asalkan lolos persyaratan dan bagi mereka yang belum terdata agar segera mendaftarkan baik melalui kelompok tani maupun perorangan," tambahnya.

Kuswaya mengatakan untuk mendapatkan kartu tani ini petani tidak dikenakan biaya alias gratis serta tidak ada batasan usia yang terpenting harus sudah mengolah dan memiliki lahan pertanian.

Pihaknya juga akan melakukan pendataan mulai dari nama petani hingga lokasi serta luas lahan pertanian dan untuk sementara petani yang mendapatkan kartu tani mereka yang menggarap lahan padi. Agar progam ini diketahui seluruh petani, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi baik kepada kelompok tani maupun individu.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017