Sukabumi (Antara Megapolitan) - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemkot Sukabumi, Jawa Barat, terancam dipecat karena bolos di hari pertama masuk kerja pascacuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriyah, .
"Dari hasil inspeksi memendadak (sidak) pada Senin (3/7), kami menemukan ada PNS yang bolos kerja dan tiga lainnya sakit di hari pertama masuk kerja," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi, Senin.
Menurut dia, sebelum cuti bersama pihaknya sudah menegaskan bahwa saat masuk kerja di hari pertama tidak ada alasan lagi bagi PNS maupun nonPNS mangkir atau bolos kerja. Jika aturan tersebut dilanggar maka sanksinya bisa dipecat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Bagi PNS yang sakit pun harus ada surat keterangan dari dokter, jika tidak berarti sama saja membolos. Sehingga dari hasil sidak ini Muraz merekomendasikan kepada Inspektorat agar menjatuhkan sanksi sesuai kesalahannya, bahkan jika kehadirannya buruk atau mangkir selama 40 hari maka harus dipecat.
Langkah tegas ini dilakukan agar seluruh PNS disiplin dalam melaksanakan tugasnya khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada alasan bagi pegawainya yang berleha-leha atau malas usai libur panjang lebaran.
"Setelah libur panjang sudah seharusnya semangat kerja meningkat, bukan menjadi berkurang maka dari kami tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pegawai baik PNS maupun nonPNS yang melanggar aturan," tambah mantan Sekda Kota Sukabumi ini.
Di hari pertama masuk kerja ini, Wali Kota Sukabumi M Muraz bersama Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Seketaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zein langsung melakukan apel gabungan di halaman Balai Kota Sukabumi.
Kemudian langsung melakukan sidak ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mendata pegawainya yang mangkir kerja. Usai sidak dan memberikan masukan, ketiganya melakukan halal bi halal dengan para pegawainya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Dari hasil inspeksi memendadak (sidak) pada Senin (3/7), kami menemukan ada PNS yang bolos kerja dan tiga lainnya sakit di hari pertama masuk kerja," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi, Senin.
Menurut dia, sebelum cuti bersama pihaknya sudah menegaskan bahwa saat masuk kerja di hari pertama tidak ada alasan lagi bagi PNS maupun nonPNS mangkir atau bolos kerja. Jika aturan tersebut dilanggar maka sanksinya bisa dipecat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Bagi PNS yang sakit pun harus ada surat keterangan dari dokter, jika tidak berarti sama saja membolos. Sehingga dari hasil sidak ini Muraz merekomendasikan kepada Inspektorat agar menjatuhkan sanksi sesuai kesalahannya, bahkan jika kehadirannya buruk atau mangkir selama 40 hari maka harus dipecat.
Langkah tegas ini dilakukan agar seluruh PNS disiplin dalam melaksanakan tugasnya khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada alasan bagi pegawainya yang berleha-leha atau malas usai libur panjang lebaran.
"Setelah libur panjang sudah seharusnya semangat kerja meningkat, bukan menjadi berkurang maka dari kami tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pegawai baik PNS maupun nonPNS yang melanggar aturan," tambah mantan Sekda Kota Sukabumi ini.
Di hari pertama masuk kerja ini, Wali Kota Sukabumi M Muraz bersama Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Seketaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zein langsung melakukan apel gabungan di halaman Balai Kota Sukabumi.
Kemudian langsung melakukan sidak ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mendata pegawainya yang mangkir kerja. Usai sidak dan memberikan masukan, ketiganya melakukan halal bi halal dengan para pegawainya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017