Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat masuk hari pertama menjalankan tugas sebagai pimpinan lembaga penegak hukum itu langsung memerintah seluruh personel untuk melakukan pemeriksaan urine guna memastikan tidak adanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Tidak hanya anggota Polri yang berpangkat bintara, perwira Polri yang bertugas di lingkungan Polres Sukabumi pun diharuskan melakukan pemeriksaan urine yang dilakukan secara serentak di Mapolres Sukabumi di Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis petang.

"Kapolres Sukabumi menyiapkan sebanyak 500 alat pemeriksaan urine (teskit) dan langsung memerintahkan seluruh personel untuk melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Dokkes dan Satuan Narkoba Polres Sukabumi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman di Sukabumi, Kamis.

Baca juga: Petugas gabungan periksa urine awak bus

Pemeriksaan urine terhadap para personel Polres Sukabumi disaksikan dan diawasi langsung oleh AKBP Samian dan personel Provost. Kegiatan dilakukan setelah apel sore yang diikuti oleh seluruh kapolsek, pejabat utama, perwira staf dan anggota Polres Sukabumi.

Bahkan, AKBP Samian yang baru satu hari menjabat sebagai Kapolres Sukabumi memberikan contoh kepada seluruh personel, dengan menjadi orang pertama yang melakukan pemeriksaan urine.

Samian mengingatkan seluruh jajarannya agar jangan ada yang bermain-main apalagi sampai mencoba terlibat dalam kejahatan narkoba, baik penyalahgunaan maupun mengedarkan barang haram tersebut.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota bersama BNNK tingkatkan pengawasan peredaran narkoba di THM

"Kapolres Sukabumi dengan tegas berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba, tidak hanya memerintah tetapi memberi contoh dengan menjadi orang pertama yang melaksanakan pemeriksaan urine," ujarnya.

Aah mengatakan orang nomor satu di Polres Sukabumi ini tidak segan memberikan sanksi kepada personel yang menggunakan apalagi terlibat dalam peredaran narkoba. Adapun sanksinya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan jika terbukti maka oknum tersebut bisa dipecat secara tidak hormat.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024