Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penataan parkir kendaraan di kawasan Cibinong Raya melalui program Parking On-Street.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih, di Cibinong, Kamis, mengungkapkan bahwa program ini diterapkan di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Tegar Beriman, Edy Yoso Martadipura, serta sekitar kawasan Stadion Pakansari.

Program itu mengatur pembayaran parkir menggunakan sistem nontunai melalui pemanfaatan digitalisasi metode QR Code.

Baca juga: Pemkab Bogor akan uji coba pembayaran non tunai parkir sepanjang Jalan Tegar Beriman
Baca juga: Dishub Bogor tambah jam patroli optimalkan penertiban parkir liar di Jalur Puncak

"Ini kami lakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengelolaan retribusi parkir," ujar Dadang.

Ia menjelaskan, Parkir On-Street merupakan inovasi yang dilakukan oleh Dishub Kabupaten Bogor sebagai upaya untuk menggali potensi pendapatan daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
Dishub Kabupaten Bogor telah melakukan kajian hingga observasi lapangan dan mendapati bahwa terdapat potensi pendapatan daerah dari retribusi parkir di beberapa ruas jalan.

"Dengan diberlakukannya parkir nontunai juga sebagai bentuk kejelasan pembayaran retribusi parkir menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang akan masuk ke dalam kas daerah Kabupaten Bogor," ujarnya pula.

Baca juga: Pemkab Bogor gratiskan parkir di Rest Area Gunung Mas Puncak agar ramai wisatawan

Menurut dia, program ini juga telah dibahas bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasilnya telah ditetapkan kesepakatan bersama penetapan Jalan Tegar Beriman sebagai lokasi parkir tepi jalan pada 17 Juli 2024 lalu.

Serta didasari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan besaran retribusi, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2000 per kendaraan sementara untuk roda empat sebesar Rp4000 per kendaraan.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024