Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial ATW (34) yang melakukan penipuan melalui media elektronik terhadap korbannya berinisial J (56) dengan kerugian sekitar Rp1,1 miliar.
"Pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil ungkap kasus dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara/dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik (penipuan online)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, Ade Safri menjelaskan kronologi kasus ini bermula saat korban mendapat telepon dari tersangka yang mengaku sebagai anak teman korban.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, Ade Safri menjelaskan kronologi kasus ini bermula saat korban mendapat telepon dari tersangka yang mengaku sebagai anak teman korban.
"Tersangka meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko. Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka," katanya.
Baca juga: Sejumlah cara menghindari penyalahgunaan data pribadi
Baca juga: Polresta Bogor selidiki kasus dugaan penipuan bermodus investasi
Ade Safri menambahkan karena percaya, korban mengirimkan uang kurang lebih sejumlah Rp1,1 miliar untuk membantu tersangka.
Baca juga: Sejumlah cara menghindari penyalahgunaan data pribadi
Baca juga: Polresta Bogor selidiki kasus dugaan penipuan bermodus investasi
Ade Safri menambahkan karena percaya, korban mengirimkan uang kurang lebih sejumlah Rp1,1 miliar untuk membantu tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024