Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap motif ayah dan anak yang tega menganiaya hingga tewas terhadap seorang pemuda berinisial LFH (36) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal JA (36) yang merupakan anak ES (68) terhadap korban. LFH dituding telah mencuri handphone milik JA saat diisi daya di depan salah satu toko, Jalan Ahmad Jenderal Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu (20/7)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Minggu.
Menurut dia, ES yang tidak terima handphone anaknya dicuri oleh korban kemudian melakukan pencarian. Kebetulan pada Minggu (4/8) malam, ES dan JA melihat LFH sedang berada di sekitar pusat perbelanjaan Supermall Kota Sukabumi.
Baca juga: Polres minta keterangan Kepala SDN Cibodas terkait penganiayaan oleh oknum guru
Dibantu oleh tersangka lain, yakni MJY (30) dan HS (33) yang merupakan juru parkir, langsung melakukan penyergapan terhadap korban. JA dan ES yang dibantu MJY serta HS kemudian menginterogasi LFH untuk mengakui perbuatannya yang telah mencuri handphone milik JA.
Diduga jawaban korban tidak memuaskan, keempat tersangka lantas menganiaya LFH di sekitar Supermall. Tidak puas, para terduga pelaku ini membawa pemuda asal Kecamatan Cibadak ke area pertokoan yang berada di Jalan Cikiray, Kecamatan Cikole.
Di lokasi ini, keempat tersangka melakukan penganiayaan yang membuat korban tidak berdaya dan tergeletak di emperan toko. Melihat korbannya hampir tidak sadarkan diri, para tersangka selanjutnya meninggalkan LFH begitu saja.
Baca juga: Polisi periksa pihak sekolah terkait kasus oknum guru aniaya murid
Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, LFH sempat mengerang kesakitan dan meminta tolong. Erangannya sempat didengar oleh masyarakat. Namun, warga tidak berani mendekat karena merasa takut.
Tidak berselang lama, warga tidak lagi mendengar suara korban. Sekitar pukul 23.00 WIB beberapa warga memberanikan diri untuk mendekat dan melihat korban sudah tidak lagi bernapas.
Sekitar pukul 00.15 WIB pada hari Senin (5/8) personel Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Cikole yang menerima laporan dari warga mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP, sekaligus mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan saksi.
Berbekal alat bukti yang diperkuat keterangan saksi, kurang dari 1 hari dua tersangka, MJY dan HS, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota. MJY ditangkap di Kecamatan Baros, sementara HS di Kecamatan Cikole.
Baca juga: Orang tua korban maafkan oknum guru PJOK yang aniaya anaknya
Selang sehari atau pada hari Selasa (6/8), JA dan ES yang merupakan otak dari aksi penganiayaan ini berhasil ditangkap di Kecamatan Citamiang. Pada saat ini keempat tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Motif penganiayaan ini dipicu oleh JA yang merasa handphone miliknya dicuri oleh LFH yang kegiatan sehari-harinya sebagai pengamen. JA lantas mengadu kepada orang tuanya, ES, untuk mencari korban. Sementara itu, MJY dan HS membantu ayah dan anak tersebut untuk menganiaya korban," tambah AKBP Rita.
Akibat ulahnya, empat tersangka terancam dihukum penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal yang menjerat mereka, yakni Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan seseorang meninggal.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal JA (36) yang merupakan anak ES (68) terhadap korban. LFH dituding telah mencuri handphone milik JA saat diisi daya di depan salah satu toko, Jalan Ahmad Jenderal Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu (20/7)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Minggu.
Menurut dia, ES yang tidak terima handphone anaknya dicuri oleh korban kemudian melakukan pencarian. Kebetulan pada Minggu (4/8) malam, ES dan JA melihat LFH sedang berada di sekitar pusat perbelanjaan Supermall Kota Sukabumi.
Baca juga: Polres minta keterangan Kepala SDN Cibodas terkait penganiayaan oleh oknum guru
Dibantu oleh tersangka lain, yakni MJY (30) dan HS (33) yang merupakan juru parkir, langsung melakukan penyergapan terhadap korban. JA dan ES yang dibantu MJY serta HS kemudian menginterogasi LFH untuk mengakui perbuatannya yang telah mencuri handphone milik JA.
Diduga jawaban korban tidak memuaskan, keempat tersangka lantas menganiaya LFH di sekitar Supermall. Tidak puas, para terduga pelaku ini membawa pemuda asal Kecamatan Cibadak ke area pertokoan yang berada di Jalan Cikiray, Kecamatan Cikole.
Di lokasi ini, keempat tersangka melakukan penganiayaan yang membuat korban tidak berdaya dan tergeletak di emperan toko. Melihat korbannya hampir tidak sadarkan diri, para tersangka selanjutnya meninggalkan LFH begitu saja.
Baca juga: Polisi periksa pihak sekolah terkait kasus oknum guru aniaya murid
Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, LFH sempat mengerang kesakitan dan meminta tolong. Erangannya sempat didengar oleh masyarakat. Namun, warga tidak berani mendekat karena merasa takut.
Tidak berselang lama, warga tidak lagi mendengar suara korban. Sekitar pukul 23.00 WIB beberapa warga memberanikan diri untuk mendekat dan melihat korban sudah tidak lagi bernapas.
Sekitar pukul 00.15 WIB pada hari Senin (5/8) personel Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Cikole yang menerima laporan dari warga mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP, sekaligus mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan saksi.
Berbekal alat bukti yang diperkuat keterangan saksi, kurang dari 1 hari dua tersangka, MJY dan HS, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota. MJY ditangkap di Kecamatan Baros, sementara HS di Kecamatan Cikole.
Baca juga: Orang tua korban maafkan oknum guru PJOK yang aniaya anaknya
Selang sehari atau pada hari Selasa (6/8), JA dan ES yang merupakan otak dari aksi penganiayaan ini berhasil ditangkap di Kecamatan Citamiang. Pada saat ini keempat tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Motif penganiayaan ini dipicu oleh JA yang merasa handphone miliknya dicuri oleh LFH yang kegiatan sehari-harinya sebagai pengamen. JA lantas mengadu kepada orang tuanya, ES, untuk mencari korban. Sementara itu, MJY dan HS membantu ayah dan anak tersebut untuk menganiaya korban," tambah AKBP Rita.
Akibat ulahnya, empat tersangka terancam dihukum penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal yang menjerat mereka, yakni Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan seseorang meninggal.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024