Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia setempat tidak mengetahui adanya pegawai negeri sipil yang dikabarkan tidak masuk kerja selama hampir dua tahun.

"Kami tidak tahu karena tidak pernah ada laporan apapun terkait PNS yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan," kata Kabid Pengembangan Karir dan Disiplin Pegawai, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia setempat Abbas Sudrajat, di Karawang, Selasa.

Seorang PNS berinisial R yang disebut-sebut tidak masuk selama dua tahun itu dikabarkan merupakan PNS di Sekretariat DPRD Karawang. Tapi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia setempat tidak pernah menerima laporan Sekretariat DPRD mengenai hal itu.

Abbas mengatakan, PNS itu tidak masuk dalam waktu cukup lama, dengan alasan diperbantukan ke pusat untuk menjadi pendamping DPD RI. Tapi pihaknya tidak pernah menerima laporan mengenai hal itu.

"Kita tidak pernah menerima surat tembusan apapun dari Setwan (Sekretariat DPRD). Seharusnya Sekwan sejak awal melaporkan atau memberi tahu kalau PNS yang bersangkutan di perbantukan ke Jakarta," kata dia.

Ia mengaku baru mengetahui tentang PNS yang tidak masuk selama berbulan-bulan melalui media sosial. Sebab selama ini tidak ada laporan apapun dari Setwan terkait dengan hal tersebut.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, prosedur untuk pembinaan dan pemberian sanksi bagi PNS yang terbukti melanggar disiplin terletak pada atasannya langsung.

Jadi, jika selama ini atasan PNS tersebut tidak pernah melaporkan dan melakukan kewajibannya berupa pembinaan kepada staf-nya yang indisipliner, maka secara tidak langsung atasannya ini nantinya diberikan sanksi yang sama seperti yang melanggar.

Menurut dia, setiap penunjukan penugasan diluar lingkup pekerjaanya harus ada laporan terlebih dahulu dari instansi yang bersangkutan ke BKPSDM, yakni Bidang Mutasi.

"Setiap penunjukan harus ada laporan administrasinya, tidak bisa begitu saja, tanpa ada pemberitahuan. Harus ada surat alih tugas dan dengan perubahan status dari daerah atau pusat," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Karawang Agus Mulyana mengakui kalau ada PNS berinisial R yang merupakan staf pegawai di Bagian Umum Sekretariat DPRD Karawang yang hampir dua tahun tidak masuk bekerja.

Diakuinya, PNS kini sedang bertugas di Jakarta, bertugas sebagai tenaga pendamping Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Surat tugas ataupun surat perintah yang bersangkutan kini masih dalam proses.

Terkait hak dan kewajibannya, Agus menyatakan kalau yang bersangkutan tetap mendapatkan apa yang menjadi haknya, kecuali tunjangan-tunjangan itu tidak dapat.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017