Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berupaya meningkatkan penerimaan pendapatan dengan memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah dari sektor industri melalui penguatan 'local taxing power' sebagai salah satu pilar penting dari desentralisasi fiskal.

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menghadiri 'Focus Group Discussion' sosialisasi pemungutan pajak daerah, diikuti perwakilan perusahaan di Kawasan Bekasi Fajar Industrial Estate, MM2100, Kecamatan Cikarang Barat.

"Kita saat ini sedang melaksanakan redesain pajak dan retribusi daerah dengan terbitnya Perda Pajak yang baru nomor 8 tahun 2023 yang isinya adalah untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah," katanya di Cikarang, Rabu.

Ia mengatakan desain ulang kebijakan pajak dan retribusi daerah ini sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan local taxing power.

Baca juga: Bapenda Kabupaten Bekasi catatkan pendapatan dari sektor pajak Rp1 triliun
Baca juga: Bapenda Kabupaten Bekasi kerahkan jajaran lakukan verifikasi piutang PBB

Pemkab Bekasi dalam hal ini melakukan restrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi seperti restoran dan hotel menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kemudian rasionalisasi retribusi dari yang sebelumnya 33 jenis menjadi 18 jenis.

"Selama ini fokus kita mungkin hanya pada fungsi anggaran saja. Lebih lanjut, terdapat fungsi pengaturan dan stabilitas misalnya untuk perkotaan NJOP ditingkatkan karena disesuaikan dengan nilai jual, tapi sebaliknya untuk persawahan kita terus tekan agar sektor pertanian tetap tumbuh untuk mendukung ketahanan pangan, dan selanjutnya fungsi redistribusi pendapatan" katanya.

Dirinya berharap melalui sosialisasi ini seluruh pihak menyadari bahwa pajak serta retribusi daerah merupakan pilar penting yang perlu mendapat atensi dan prioritas bersama dalam mewujudkan optimalisasi pembangunan hingga kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

"Kami ingin menyelaraskan informasi mengenai perpajakan ini, bagaimana pembayaran pajak dan retribusi daerah dapat optimal dan berimplikasi terhadap pembangunan serta kesejahteraan yang dapat dirasakan masyarakat maupun perusahaan di kawasan industri," katanya.

Baca juga: DPRD Bekasi minta Bapenda lebih agresif gali potensi pajak untuk tingkatkan PAD

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan restrukturisasi perpajakan sektor industri menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan yang selama ini ditopang pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bapenda Kabupaten Bekasi sebagai ujung tombak pengelolaan pajak daerah juga berupaya menggali potensi lain dari sektor industri dengan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan untuk turut berkontribusi dalam meningkatkan PAD.

"Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi secara masif kepada perusahaan-perusahaan. Dan kali ini Pak Bupati yang langsung turun sebagai pengambil kebijakan agar lebih optimal. Saat ini terdapat 10 kawasan di Kabupaten Bekasi yang rencananya akan kami kunjungi terkait sosialisasi ini," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024