Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, mengancam penjatuhan sanksi kepada 13 rumah sakit swasta di wilayahnya yang hingga kini belum bergabung dalam aplikasi Sistem Informasi Rujukan Online (Sirine).

"Sejak aplikasi Sirine ini kita luncurkan pada Maret 2017, baru 26 dari 39 rumah sakit swasta yang bergabung," kata Pejabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati di Bekasi Rabu.

Menurut dia, jaringan aplikasi Sirine memungkinkan masyarakat umum dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam memantau ketersediaan ruang perawatan bagi pasien rujukan.

Pihaknya mengaku hingga kini masih mempertanyakan alasan dari 13 rumah sakit tersebut yang belum berniat gabung dalam aplikasi itu.

"Evaluasi rutin kita lakukan per tiga bulan sekali dengan mengundang seluruh perwakilan manajemen untuk mengingatkan mereka terhadap instruksi ini," katanya.

Dikatakan Tanti, informasi yang disajikan Sirine tidak hanya terbatas pada ketersediaan ruang inap, namun juga layanan intensif yang banyak dibutuhkan masyarakat.

"Khususnya untuk pelayanan intensif sangat kita butuhkan informasinya. Situasi itu bisa kami pantau lewat Sirine secara langsung," katanya.

Tanti mengatakan, pihak rumah sakit bisa mengisi data yang dibutuhkan dalam aplikasi Sirine agar bisa segera diintegrasikan.

"Ini penting, harus segera dipenuhi," katanya.

Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengaku telah mempersiapkan sanksi berupa teguran lisan hingga penangguhan operasional layanan kepada rumah sakit swasta yang lalai terhadap instruksi itu.

Tanti menambahkan, pihaknya juga memiliki jaring online lain untuk memantau ketersediaan ruang pelayanan di rumah sakit swasta yang bersifat internal.

"Kami punya alternatif pengawasan lewat jaringan grup rumah sakit swasta Whatsaap, jaringan Kartu Bekasi Sehat dan Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan," katanya.

(ADV/Humas Pemkot Bekasi).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017