Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan ratusan kali surat imbauan dan saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum setempat terkait dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak tahun 2024. 

"Surat imbauan dan saran perbaikan itu adalah upaya pencegahan, agar coklit berlangsung sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan," kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Ade Permana, di Karawang, Selasa. 

Coklit data pemilih Pilkada serentak tahun ini telah digelar selama sebulan, mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Selama kegiatan coklit, jajaran pengawas tingkat kelurahan/desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten melakukan pengawasan. 

Untuk jenis pengawasannya ialah pengawasan melekat serta uji petik hasil kegiatan coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih di daerahnya masing-masing. 

Ade menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil pengawasan di lapangan, jajaran Bawaslu Karawang kemudian menyampaikan imbauan dan saran perbaikan berkaitan dengan kegiatan coklit. 

Di tingkat kabupaten, Bawaslu menyurati KPU dan di tingkat kecamatan Panitia Pengawas Pemilu menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan

"Jika ditotal ada 114 kali surat imbauan dan saran perbaikan yang kami sampaikan ke KPU Karawang agar coklit berlangsung sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," katanya. 

Dari 114 kali surat imbauan dan saran perbaikan tersebut, Bawaslu Karawang menyurati KPU satu kali. Kemudian 30 Panwaslu Kecamatan menyurati 113 kali imbauan dan saran perbaikan ke masing-masing PPK. 

Berdasarkan laporan dari 30 Panwaslu Kecamatan, imbauan dan saran perbaikan yang telah disampaikan itu semuanya telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Karawang di masing-masing PPK. 

Menurut Ade Permana, surat imbauan dan saran perbaikan itu dikeluarkan oleh jajaran Bawaslu Karawang karena berkaitan dengan temuan dalam pengawasan di lapangan terkait dengan kegiatan coklit.

Selama masa coklit yang berlangsung selama sebulan, Bawaslu Karawang telah menemukan 357 kesalahan prosedur dalam pencoklitan. 

Ratusan temuan itu di antaranya tidak ada penyesuaian data antara KK/KTP dalam coklit, tidak ditempel stiker, stiker yang ditempel tidak ditulis identitas pemilih, serta menempelkan dua buah stiker di satu KK yang dicoklit.

Jenis pelanggaran atau kesalahan prosedur lainnya ialah pantarlih tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat, tidak mencatat pemilih disabilitas di kolom disabilitas, tidak memberikan tanda bukti coklit, dan tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia.

Selain itu, ada juga temuan pantarlih yang mencoklit tiga KK berbeda dalam satu rumah, tetapi ditulis disatukan dalam satu stiker, padahal seharusnya tiga stiker.

"Ada juga kolom kepala keluarga tidak diisi pada stiker, dan pantarlih tidak membawa SK dalam mencoklit," kata Ade.

Temuan lainnya, ada terdapat kegiatan coklit bukan oleh pantarlih atau coklit dengan menggunakan joki. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024