Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap dua orang pemuda berinisial AF (22 tahun) dan MN (22), yang merupakan admin akun media sosial tawuran dan mempromosikan situs judi daring di akun tersebut.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Toriq dalam konferensi pers di Kota Bogor, Selasa, mengungkapkan kedua pelaku menggunakan akun media sosial Instagram @wartalofficial_ untuk mempromosikan situs judi daring, dan mendapat keuntungan dari sana.
Akun tersebut, kata Guntur, biasanya digunakan untuk mengunggah dan memviralkan aksi tawuran dan kegiatan anak-anak muda.
“Mereka menggunakan media sosial @wartalofficial_ dengan 16,8 ribu followers (pengikut), menviralkan kegiatan tawuran dan kelompok jalanan, di situ disisipkan portal judi online,” jelasnya.
Baca juga: Polres Bogor tangkap empat selebgram promosikan situs judi online
Baca juga: Polres Bogor ungkap rumah produksi tembakau sintetis di Kota Tangsel
Para pemuda ini, kata Guntur, mendapatkan keuntungan berkisar Rp350 ribu hingga Rp900 ribu, untuk mempromosikan situs-situs judi daring. Uang yang ditransfer oleh seorang penyambung, digunakan untuk membeli minuman keras, rokok, dan camilan saat nongkrong.
“Pada 28 Juli 2024, akhirnya seluruh pengendali akun (admin) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota,” ucapnya.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menyampaikan, atas dasar arahan Kapolresta Bogor Kota, pihaknya memang menyasar akun kelompok-kelompok pemuda pelaku tawuran yang juga menyebarkan konten perjudian.
Baca juga: Polres Bogor-Jabar selidiki pungli truk tambang
Namun, kata dia, belum terlihat apakah akun ini terafiliasi dengan kelompok tawuran lain.
“Dari beberapa akun yang kami pantau, kami tangkap dua pemilik akun @wartalofficial_ yang sengaja menyiarkan hal-hal berbau tawuran, untuk menambah pengikut dan di-endorse pemilik judi online,” ujarnya.
Lutfi mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman pidana 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024