Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.
"Kepemilikan NIB ini penting bagi para pelaku usaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan di antara keuntungan para pelaku usaha yang memiliki NIB ini ialah bisa mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.
Baca juga: Pemkab Karawang targetkan terbitkan 50 ribu NIB untuk pelaku UMKM
Baca juga: Pemkab Karawang kolaborasi kegiatan pelayanan publik dengan bazar UMKM
Hal tersebut menguntungkan bagi pelaku usaha. Sebab dengan adanya akses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi, maka para pelaku usaha akan terhindar dari jeratan pinjaman ilegal, baik itu pinjaman online ilegal maupun bank emok atau rentenir.
Wawan menyampaikan, pada tahun ini pihaknya tengah menggenjot layanan penerbitan NIB.
"Tahun ini kami menargetkan bisa menerbitkan 50 ribu NIB," katanya.
Untuk mencapai target itu, Wawan mengaku berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Karawang serta Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud).
Baca juga: Ratusan pelaku UMKM di Karawang siap-siap naik kelas dengan ikuti pelatihan
Hal tersebut dilakukan, karena OPD-OPD tersebut tersambung dengan layanan penerbitan NIB. Seperti pelaku UMKM, mereka otomatis memerlukan NIB.
Sementara itu, untuk sementara ini pihaknya sudah menerbitkan 16.000 ribu NIB untuk para pedagang supermikro seperti pedagang cilok atau kopi keliling, yang bermodal usaha sekitar Rp500 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Kepemilikan NIB ini penting bagi para pelaku usaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan di antara keuntungan para pelaku usaha yang memiliki NIB ini ialah bisa mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.
Baca juga: Pemkab Karawang targetkan terbitkan 50 ribu NIB untuk pelaku UMKM
Baca juga: Pemkab Karawang kolaborasi kegiatan pelayanan publik dengan bazar UMKM
Hal tersebut menguntungkan bagi pelaku usaha. Sebab dengan adanya akses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi, maka para pelaku usaha akan terhindar dari jeratan pinjaman ilegal, baik itu pinjaman online ilegal maupun bank emok atau rentenir.
Wawan menyampaikan, pada tahun ini pihaknya tengah menggenjot layanan penerbitan NIB.
"Tahun ini kami menargetkan bisa menerbitkan 50 ribu NIB," katanya.
Untuk mencapai target itu, Wawan mengaku berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Karawang serta Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud).
Baca juga: Ratusan pelaku UMKM di Karawang siap-siap naik kelas dengan ikuti pelatihan
Hal tersebut dilakukan, karena OPD-OPD tersebut tersambung dengan layanan penerbitan NIB. Seperti pelaku UMKM, mereka otomatis memerlukan NIB.
Sementara itu, untuk sementara ini pihaknya sudah menerbitkan 16.000 ribu NIB untuk para pedagang supermikro seperti pedagang cilok atau kopi keliling, yang bermodal usaha sekitar Rp500 ribu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024